Selamat Datang di Kabupaten Grobogan, Kami Menantikan Partisipasi Saudara Guna Mengembangkan Potensi Yang Ada)......

Selasa, 15 September 2009

Himbauan Konsumsi Pangan Lokal


Guna menindaklanjuti Peraturan Presiden RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Kebijakan Percepatan Penganekaragaman Konsumsi Pangan Berbasis Sumber Daya Lokal. Pemerintah Kabupaten Grobogan telah mengeluarkan kebijakan melalui surat Bupati Grobogan tanggal 31 Agustus 2009 Nomor : 526.5/3807/III.2/2009 perihal Percepatan Penganekaragaman Konsumsi Pangan Berbasis Sumber Daya Lokal. Dalam edaran tersebut dinyatakan bahwa dalam rangka mendorong percepatan penganekaragaman konsumsi pangan berbasis sumber daya local, utk memanfaatkan pangan lokal dalam penyajian makanan dan snack pada acara rapat-rapat/pertemuan dan pelatihan seperti umbi-ubian.

Selain itu pula agar mendayagunakan pekarangan dan potensi pangan di sekitar lingkungan dengan menghidupkan kembali lumbung hidup, warung hidup dan mensosialisasikan percepatan penganekaragaman komsumsi pangan yang bergizi, seimbang dan aman berbasis sumber daya lokal kepada aparat pemerintah dan kelompok masyarakat.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Berita Populer Minggu Ini