Selamat Datang di Kabupaten Grobogan, Kami Menantikan Partisipasi Saudara Guna Mengembangkan Potensi Yang Ada)......

Selasa, 08 September 2009

Pemberhentian Anggota PPS


Dengan telah selesainya pemilu DPR, DPD, DPRD Propinsi dan DPRD Kab/Kota serta pemilu Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2009, sesuai dengan pasal 45 ayat (3) dan pasal 48 ayat (2) UU Nomor 22 Tahun 2007 tentang Penyelenggaraan Pemilihan Umum serta Pasal 14 Peraturan KPU Nomor 07 Tahun 2008 akhirnya PPS se-Kecamatan Karangrayung pada tanggal 7 september 2009 di balai Pertemuan Kantor Kecamatan Karangrayung jam 17.00 WIB diberhentikan berdasarkan Keputusan KPU Kabupaten Grobogan Nomor 35/KEP/2009 tanggal 2 September 2009 tentang Pemberhentian dengan Hormat panitia Pemungutan Suara (PPS) dalam Pemilihan umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun2009 di Kabupaten Grobogan.
Dalam sambutan Ketua PPK Tristiadi menyampaikan ucapan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya atas sedikasi dan pengabdian serta kerja samanya selama ini. Lebih Lanjut Camat Karangrayung Mundakar, S.Sos juga menyampaikan hal senada. Menurut Afrosin Anggota KPU Kab. Grobogan yang turut menyaksikan acara tersebut menginformasikan bahwa sekitar bulan Agustus 2010 agenda Pemilihan Bupati dan wakil Bupati Grobogan sudah akan dimulai, pada pemilihan ini calon independen sudah bisa mengikuti. Dan akhirnya untuk verifikasi dukungan nantinya yang berperan adalah PPS. kalau dihitung Grobogan dengan penduduk lebih dari 1 juta maka dukungan minimal 3 % (42.000an) dukungan tersebar di minimal 50 % kecamatan. Hal ini kalau dibagi dalam desa maka akan ketemu ratusan dukungan perdesa-nya. Jadi merupakan tugas berat nantinya bagi PPS.
Dalam acara tersebut dilanjutkan dengan buka bersama, tampak para mantan anggota PPS sangat menikmati hidangan yang disediakan PPK Karangrayung namun ada sebagian yang merasa kurang bahagia karena honor yang terakhir belum diberikan. Oleh PPK diberikan penjelasan uang sudah ada di BRI tapi POK baru diterima dari KPU. Dan nantinya meskipun sudah berakhirnya masa bhakti tapi untuk tanggung jawab SPJ bagi yang belum selesai tetap harus diselesaikan. Dan bagi sekretariat meskipun tidak ada acar pemberhentian tapi secara otomatis juga ikut berhenti.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Berita Populer Minggu Ini