Selamat Datang di Kabupaten Grobogan, Kami Menantikan Partisipasi Saudara Guna Mengembangkan Potensi Yang Ada)......

Rabu, 23 Desember 2009

Panitia Ujian Perdes Didemo

GROBOGAN- Puluhan warga Desa Termas, Kecamatan Karangrayung, memprotes dengan berunjuk rasa di balai desa setempat. Aksi dilakukan terkait seleksi perangkat desa (Perdes) yang dinilai tidak fair dan merugikan sejumlah peserta.

Berbagai poster dibentangkan yang isinya memprotes pelaksanaan seleksi perdes. Termasuk tuntutan kepada panitia yang dinilai merugikan sebagian besar peserta. Beberapa warga juga melakukan berbagai orasi dan seruan kepada panitia agar hasil ujian dibatalkan.

Dalam aksinya, panitia perdes dituding telah melakukan kecurangan dalam menjalankan tugasnya. Selain itu, pungutan biaya pendaftaran dan pengambilan formulir Rp 500 ribu dinilai bertentangan dengan isi Perda Grobogan Nomor 9 Tahun 2006 dan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 10 Tahun 2009.


Setelah hampir satu jam berdemo di pintu gerbang, mereka akhirnya bertemu dengan Kades Paryono dan Ketua Panitia Pengisian Perdes Hartoyo. Eka Aviatna, salah seorang peserta ujian, menuturkan, kecurigaan mulai diketahui sebelum dilakukan tes.

Saat pengambilan lembar soal ujian ternyata tidak sesuai kesepakatan antara panitia dan peserta ujian. Yaitu H-1 atau H-1/2, dan penyimpanan soal ujian setelah panitia mengambil soal tersebut tidak diletakkan di sekretariat di balai desa, melainkan di rumah panitia, dan perolehan nilai lulus tertinggi yang tidak rasional. ''Masak ada salah satu peserta yang akhirnya lulus ujian, padahal saat menjawab soal, dilakukan dengan cara seperti kopyokan arisan,'' kata Eka Aviatna.

Menanggapi tuntutan, Hartoyo selaku ketua panitia mengaku materi soal yang membuat pihak ketiga dan diambil H-2 dari sebelum hari pelaksanaan. Menurutnya jika soal diambil pada H-1 jelas tidak mungkin karena hari Minggu.

Sementara Camat Karangrayung, Mundakar berharap kasus ini diselesaikan dengan baik. ''Jika ada pihak yang merasa dirugikan dan menemukan beberapa bukti yang bisa dipertanggungjawabkan bisa ditempuh melalui jalur hukum,'' katanya.(mg3/joe) (Jawa Pos, Radar Kudus, 11 Desember)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Berita Populer Minggu Ini