GROBOGAN- Puluhan warga Desa Termas, Kecamatan Karangrayung,
memprotes dengan berunjuk rasa di balai desa setempat. Aksi dilakukan
terkait seleksi perangkat desa (Perdes) yang dinilai tidak fair dan merugikan sejumlah peserta.
Berbagai
poster dibentangkan yang isinya memprotes pelaksanaan seleksi perdes.
Termasuk tuntutan kepada panitia yang dinilai merugikan sebagian besar
peserta. Beberapa warga juga melakukan berbagai orasi dan seruan kepada
panitia agar hasil ujian dibatalkan.
Dalam aksinya, panitia
perdes dituding telah melakukan kecurangan dalam menjalankan tugasnya.
Selain itu, pungutan biaya pendaftaran dan pengambilan formulir Rp 500
ribu dinilai bertentangan dengan isi Perda Grobogan Nomor 9 Tahun 2006
dan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 10 Tahun 2009.
Setelah
hampir satu jam berdemo di pintu gerbang, mereka akhirnya bertemu
dengan Kades Paryono dan Ketua Panitia Pengisian Perdes Hartoyo. Eka
Aviatna, salah seorang peserta ujian, menuturkan, kecurigaan mulai
diketahui sebelum dilakukan tes.
Saat pengambilan lembar soal
ujian ternyata tidak sesuai kesepakatan antara panitia dan peserta
ujian. Yaitu H-1 atau H-1/2, dan penyimpanan soal ujian setelah panitia
mengambil soal tersebut tidak diletakkan di sekretariat di balai desa,
melainkan di rumah panitia, dan perolehan nilai lulus tertinggi yang
tidak rasional. ''Masak ada salah satu peserta yang akhirnya lulus
ujian, padahal saat menjawab soal, dilakukan dengan cara seperti kopyokan arisan,'' kata Eka Aviatna.
Menanggapi
tuntutan, Hartoyo selaku ketua panitia mengaku materi soal yang membuat
pihak ketiga dan diambil H-2 dari sebelum hari pelaksanaan. Menurutnya
jika soal diambil pada H-1 jelas tidak mungkin karena hari Minggu.
Sementara
Camat Karangrayung, Mundakar berharap kasus ini diselesaikan dengan
baik. ''Jika ada pihak yang merasa dirugikan dan menemukan beberapa
bukti yang bisa dipertanggungjawabkan bisa ditempuh melalui jalur
hukum,'' katanya.(mg3/joe) (Jawa Pos, Radar Kudus, 11 Desember)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar