Selamat Datang di Kabupaten Grobogan, Kami Menantikan Partisipasi Saudara Guna Mengembangkan Potensi Yang Ada)......

Sabtu, 05 Desember 2009

Tunjangan Kinerja bagi Sekdes yang Diangkat Menjadi PNS

Surat Menteri Dalam Negeri Nomor : 900/1303/SJ khususnya pada angka 10 telah menegaskan bahwa ketentuan Sekdes yang diangkat menjadi PNS masih dapat mengelola tanah bengkoknya dinyatakan tidak berlaku. Sehubungan dengan hal tersebut mendasarkan surat Bupati Grobogan tanggal 20 Nopember 2009 NOmor : 143/4670/II perihal Tunjangan Kinerja bagi Sekdes yang Diangkat Menjadi PNS, menyatakan :


  • Sekdes yang telah diangkat menjadi PNS maka penghasilan tetap yang berasal dari tanah bengkoknya diberhentikan. Oleh karena itu Sekdes yang telah diangkat menjadi PNS agar menyerahkan tanah bengkok kepada Pemerintah Desa, selanjutnya pemanfaatan tanah bengkok tersebut disesuaikan dengan ketentuan PMDN No. 4 Tahun 2007.
  • Dalam hal tanah bengkok Sekdes telah diserhkan kembali kepada Pemerintah Desa maka Sekdes PNS diberikan tambahan penghasilan lainnya yang sah (sebagai tunjangan Kinerja Sekdes PNS) sebesar 50 % dari uang hasil pemanfaatan tanah bengkok yang diterima sebagaimana diatur dalam Perda Kab Grobogan No. 10 Tahun 2009.

1 komentar:

  1. DI GRBOBGAN SEKDESNYA DIPERHATIKAN OLEH PEMERINTAH KABUPATEN

    BalasHapus

Berita Populer Minggu Ini