Selamat Datang di Kabupaten Grobogan, Kami Menantikan Partisipasi Saudara Guna Mengembangkan Potensi Yang Ada)......

Jumat, 19 Februari 2010

Perpanjangan Masa Dispensasi Pelayanan Pencacatan Kelahiran

Bagi penduduk warga negara Indonesia Kab Grobogan yg melaporkan pencatatan kelahiran terlambat tmt 1 Jan 2004 s.d. 31 Des 2009 tidak diwajibkan melampirkan penetapan Pengadilan Negeri (tdk melalui sidang PN).Persyaratan : 
  1. Isi formulir permohonan 
  2. Surat pengantar dr desa diketahui camat, 
  3. surat kelahiran asli diketahui PPDP disertai surat ket dr penolong kelahiran, 
  4. FC akta nikah ortu-(asli dilihatkan...)
  5. FC KK an KTP ortu (anak yang didaftarkan harus sudah masuk KK)
  6. FC KTP pelapor yang masih berlaku
  7. menghadirkan 2 orang saksi dilengkapi FC KTP yang masih berlaku.
Dispensasi tidak berlaku bagi WNA.
Mulai berlaku 1 Jan 2010 s.d. 31 Desember 2010

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Berita Populer Minggu Ini