Menurut surat Bupati Grobogan tanggal 25 Maret 2010 Nomor : 973/959 perihal Percepatan Lunas PBB Tahun 2010, pada Tahun 2010 ini Pemkab Grobogan akan memberikan Bantuan Keuangan Percepatan Pelunasan PBB sebesar 15 % dari baku PBB Desa/Kelurahan Tahun 2009 bagi Desa-Desa/Kelurahan yang bisa melunasi baku PBB pada akhir bulan Mei 2010. Bantuan Keuangan Percepatan Pelunasan PBB dimaksud terlebih dahulu harus dimasukkan dalam APBDesa Tahun 2010, dengan rincian penggunaannya sebagai berikut :
- membiayai pengajuan permohonan pelayanan PBB meliputi perubahan subyek dan obyek pjak, mutasi, pembetulan SPPT, pembatalan SPPT, pengurangan NJOP dan pendaftaran obyek baru
- memberikan insentif bagi petugas pemungut PBB
- pengadaan sarana dan prasarana pemungutan PBB
Tidak ada komentar:
Posting Komentar