Selamat Datang di Kabupaten Grobogan, Kami Menantikan Partisipasi Saudara Guna Mengembangkan Potensi Yang Ada)......

Senin, 05 April 2010

Bantuan Biaya Perawatan kesehatan dan uang Duka bagi Anggota Hansip/Linmas

Pada Tahun 2010 ini Pemkab Grobogan akan memberikan Bantuan Biaya Perawatan kesehatan dan uang Duka bagi Anggota Hansip/Linmas di kabupaten Grobogan. Maksud pemberian bantuan biaya perwatan dan/atau uang duka kepada Anggota Hansip/Linmas non PNS adalah membantu meringankan biaya anggota Hansip/Linmas non PNS yang telah mengabdi kepada masyarakat dan pemerintah tanpa mendapat honor dari pemerintah.

 
Menurut Perbup Grobogan Nomor 13 Tahun 2010 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Biaya Perawatan kesehatan dan/atau uang Duka bagi Anggota Hansip/Linmas di kabupaten Grobogan tahun 2010, Anggota hansip/linmas yang menderita sakit diberikan bantuan biaya perawatan sebesar Rp. 500.000,- dan dapat diberikan paling banyak dua kali dalam setahun. Yang meninggal dunia, kepad ahli waris diberi uang duka   Rp. 600.000,- Yang termasuk ahli waris :
  • suami/istri yang sah pertama
  • anak kandung, anak yang disahkan dan anak angkat
  • ortu, ayah atau ibu kandung atau ayah dan atau ibu angkat atau ayah dan ibu tiri
  • kakek dan nenek
  • saudara kandung
Syarat permohonan biaya perawatan :
  • permohonan oleh ybs atau ahli waris kpd Bupati Grobogan lwt Kaban kesbang linas, ketahui Kades/lurah dan camat ybs
  • FC KTA yang masih berlaku
  • bukti pembayaran biaya perawatan yg dilaksanakan lebih dari 1 hari
  • bila oleh ahli waris dilampiri surat keterangan ahli waris
Syarat permohonan uang duka :
  • permohonan oleh  ahli waris kpd Bupati Grobogan lwt Kaban kesbang linas, ketahui Kades/lurah dan camat ybs
  • KTA yang masih berlaku
  • FC surat nikah yang sudah bersuami/istri
  • surat keterangan ahli waris
  • suart keterangan kematian

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Berita Populer Minggu Ini