Selamat Datang di Kabupaten Grobogan, Kami Menantikan Partisipasi Saudara Guna Mengembangkan Potensi Yang Ada)......

Sabtu, 24 April 2010

Sekdes Jetis Dilantik Jadi PNS

Sekdes Jetis dilantik bersama 26 sekretaris desa (Sekdes) yang lain menjadi pegawai negeri sipil (PNS) oleh Bupati Grobogan H Bambang Pudjiono SH di pendopo kabupaten, Jumat 23 April 2010. Pelantikan ini merupakan tahap ketiga atau tahapan akhir dari program pengangkatan Sekdes menjadi PNS. Setelah penyerahan Surat Keputusan (SK), kemarin, maka total Sekdes di kabupaten setempat yang diangkat menjadi PNS berjumlah 163.

Kabag Pemerintahan Desa (Pemdes) Kabupaten Grobogan Agung Sutanto mengatakan, dari 273 Sekdes di Kabupaten Grobogan yang memenuhi syarat menjadi PNS hanya 163 orang. Dimana 103 Sekdes telah diangkat pada tahap pertama, tahun 2008, tahap ke dua sebanyak 33 sekdes pada 2009, serta terakhir 27 Sekdes diangkat kemarin.
''Bagi Sekdes yang telah memenuhi persyaratan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku, secara bertahap akan diangkat menjadi PNS. Hal ini termaktub dalam UU No 32/ 2004 tentang Pemerintahan Daerah,'' kata Bupati, kemarin.
Lebih lanjut dikatakan, syarat yang harus dipenuhi Sekdes untuk bisa diangkat menjadi PNS, antara lain usianya tak lebih dari 51 tahun terhitung pada 2006 silam. Selain itu, para Sekdes tersebut harus sudah diangkat paling lambat 2004 yang lalu.
''Sebenarnya ada beberapa sekdes yang masih kosong di Kabupaten Grobogan. Dan selanjutnya yang akan mengisi kekosongan tersebut adalah dari PNS, bukan CPNS,'' ujarnya.
Tambahan Penghasilan Sebagaimana yang diatur dalam Perda No 10/ 2009 tentang Keuangan Kepala Desa dan Perangkat Desa, Sekdes yang telah diangkat menjadi PNS tidak mendapat penghasilan tetap dari tanah bengkok. Selanjutnya diatur pula dari konsekuensi pengangkatan itu, mereka akan diberikan tambahan penghasilan lainnya yang sah.
Tambahan penghasilan tersebut, yaitu dengan mendapatkan penghasilan sebesar 50 persen dari jumlah hasil lelang tanah bengkok yang dulu menjadi haknya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Berita Populer Minggu Ini