Selamat Datang di Kabupaten Grobogan, Kami Menantikan Partisipasi Saudara Guna Mengembangkan Potensi Yang Ada)......

Rabu, 26 Mei 2010

Bupati Diminta Akomodasi 128 Karyawan Tanpa SPT

GROBOGAN- Bupati Bambang Pudjiono SH diminta mengakomodir 128 karyawan tanpa surat perintah tugas (SPT), karena mereka merupakan ’’korban’’ dari oknum tertentu.
Hal itu disampaikan anggota Fraksi HAKS DPRD, Ahmad Suudi SSos menanggapi temuan tim pengecekan/penelitian tenaga non-PNS bentukan Bupati.
’’Biarkan mereka tetap kerja seperti sediakala. Selain diduga menjadi korban oknum tertentu, mereka juga punya beban sosial sangat berat karena selama ini mengenakan seragam dinas Pemkab,’’ kata Ahmad Suudi SSos, kemarin.

Seperti diketahui, sebanyak 128 karyawan tanpa SPT dilarang masuk kantor, tidak boleh mengenakan seragam Pemkab, dan tidak boleh bekerja di wilayah kerja Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang selama ini ditempatinya. Larangan itu tertuang dalam surat Bupati Nomor 800/1674/XIII/2010 tanggal 17 Mei 2010, dan telah dikirim ke seluruh SKPD di daerah itu.
Menurut Suudi, larangan bekerja terhadap 128 karyawan SPT itu dinilai tidak memecahkan masalah. Seharusnya, kata wakil rakyat dari PKS ini, bupati bisa mencari solusi tepat, tidak harus melarang mereka bekerja.
’’Yang perlu diinvestigasi adalah oknum yang menarik uang dari mereka. Mereka hanya korban atas keserakahan oknum yang merasa bisa apa saja karena merasa dekat dengan pemerintahan saat ini. Padahal, belum tentu hal itu sejalan dengan program pemerintah,’’ jelas Suudi.

Dipungut Rp 20 Juta
Terpisah, Ketua FKB Edy Maryono SH dan Ketua FPP HM Misbah SAg MSi menengarai, jumlah karyawan tanpa SPT lebih dari 128 orang. Bahkan tidak sedikit masih ada calon karyawan sampai sekarang menunggu panggilan karena sudah membayar sejumlah uang kepada oknum tertentu.
’’Ada informasi, calon karyawan honorer dipungut oknum tertentu Rp 20 juta. Calon itu mendapat dua stel pakaian seragam dan diarahkan mulai beraktifitas di pasar-pasar dan tempat lainnya,’’ ungkap Edy Maryono.
Ketua Tim Pengecekan/Penelitian Tenaga non-PNS juga Asisten III Sekda Grobogan, Drs H Sri Mulyadi MM menjelaskan, jumlah karyawan non-PNS di lingkungan Pemkab Grobogan setelah keluar PP Nomor 48 Tahun 2005, ada 1.207 orang.
Dari jumlah itu, 33 di antaranya memegang SPT dari Sekda, 936 orang mendapat SPT dari Kepala SKPD, dan 110 pegang SPT dari Kepala UPTD, dan sisanya 128 orang tanpa SPT. Jumlah tersebut belum termasuk tenaga kontrak sebelum ada PP Nomor 48 Tahun 2005.
’’Yang kita tertibkan karyawan tanpa SPT. Selanjutnya, Pemkab berencana menertibkan karyawan ber-SPT yang dikeluarkan Kepala UPTD. Karena Kepala UPTD pada prinsipnya harus mengajukan tambahan tenaga kepada bupati terlebih dulu,’’ tegas mantan Kepala Dinas P dan K Grobogan ini. (K11-56) (SM,26/5)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Berita Populer Minggu Ini