Selamat Datang di Kabupaten Grobogan, Kami Menantikan Partisipasi Saudara Guna Mengembangkan Potensi Yang Ada)......

Selasa, 01 Juni 2010

Penyelenggaraan Pelayanan Penerbitan KK dan KTP

Menurut Surat Ka Dispenduk Kab. Grobogan tanggal 25 Mei 2010 Nomor : 470/207/2010 perihal Penyelenggaraan Pelayanan Penerbitan KK dan KTP, sebagai berikut :
  1. untuk menjaga validitas data penduduk pada data base kependudukan yg skrg tlh dimanfaatkan untuk pelayanan adminduk, maka pelyanan TPDK kecamatan hanya bisa mencetak KK, KTP dan tidak diberikan akses untuk merubah/edit maupun menambah/entry data penduduk mulai 1 Juni 2010.
  2. pengajuan KK karena perubahan susunan anggota keluarga baik karena pindah, datang, pecah KK ataupun karena ada perubahan data, akan dilayani di Dispenduk Kab. Grobogan mulai 1 Juni 2010, dgn persyaratan sbgmn ketentuan yg berlaku, yg mana proses di tk. kecamatan adalah melakukan verifikasi dan validasi permohonan KK dan memberikan pengantar. Hal ini dimaksudkan agar data kependudukan semakin baik. Sedangkan pengajuan KK yg tdk ada perubahan atau data penduduk sudah di database kependudukan ttetap dilayani di TPDK kecamatan masing-masing.
  3. Bagi KK dan KTP yg diterbitkan antara Januari 2006 s/d Maret 2009 dimana data penduduknya belum terekam di database kependudukan dan masih berlaku serta tidak ada perubahan data dapat diterbitkan ulang dengan membawa persyaratan :
 
- Utk penerbitan KK, cukup dgn menyerahkan KK asli ybs
- Utk penerbitan KTP dgn memperbarui KK sbgmn angka 1 diatas, KTP asli ybs dan photo berwarna sebanyak 1 lb sesuai ketentuan
- Penerbitan KK dan KTP dimaksud tidak dipungut biaya (gratis) dan dapat dilayani di TPDK kecamatan masing-masing
Berkaitan dengan pelayanan KK secara kolektif/massal kami sampaikan hal-hal sbg :
  • bahwa KK yg diajukan secara kolektif/massal sudah selesai dikerjakan dan tlh diserahkan ke Desa/Kelurahan se-Kab. Grobogan
  • bagi KK yg dikembalikan (data proses) karena kurangnya persyaratan, maka masih bisa dilayani s/d 30 Juni 2010 apabila dilengkapi data pendukung/persyaratan, demikian pula utk pembetulan/ralat KK krn kesalahan redaksional, stlh tgl tsb atau tgl 1 Juli 2010 pelayanan KK melalui fasilitas pengajuan baru, sbgmn ketentuan
  • Apabila ada desa/kle yg tdk ikut mengajukan KK kolektif/massal, namun sudah menghimpun pengajuan KK di desa/kel, maka agar segera melaporkan jumlah KK yg tlh dihimpun kpd Ka dispenduk selambat-lambatnya tgl 7 Juni 2010.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Berita Populer Minggu Ini