Sedianya pada TA 2010 ini tiga desa di Kabupaten Grobogan menjadi sasaran Program Pembangunan Infrastruktur Perdesaan (PPIP) Tahun 2010 masing-masing 250 jt yaitu Desa Sumberjosari-Karangrayung, Kalimaro-kedungjati dan Terkesi-Klambu. Namun ketiga desa ini sudah lebih dahulu mendapatkan alokasi PNPM-MP TA 2010.
Sedangkan merujuk pada Surat Dirjen PMD No. 414.2/2468/PMD tgl 2 Juni 2010 ditegaskan bahwa jika seluruh desa dalam kecamatan lokasi PNPM-MP menjadi sasaran PNPM PPIP-RSIP maka seluruh proses atau tahapan mekanisme PNPM-MP sebagaimana PTO tetap dilaksanakan. Namun pada desa PNPM-MP dan PNPM RISP tersebut dilarang/tidak diperkenankan melaksanakan usulan kegiatan infrastruktur yang dibiayai oleh dua sumber pembiayaan. Tindakan demikian dinilai sebagai penyimpangan/pelanggaran yang berakibat pada desa, kecamatan dan para pelaku dikenai sanksi/hukuman sbgmn peraturan yang berlaku.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar