Selamat Datang di Kabupaten Grobogan, Kami Menantikan Partisipasi Saudara Guna Mengembangkan Potensi Yang Ada)......

Sabtu, 14 Agustus 2010

Pansus III DPRD Hasilkan Tiga Rekomendasi

GROBOGAN - Pansus III DPRD Grobogan tentang Pengangkatan Tenaga Non-PNS di lingkungan Pemkab memunculkan tiga poin rekomendasi setelah selama 60 hari melakukan investigasi dan penyelidikan.
Rekomendasi itu adalah bupati agar memberhentikan semua tenaga honorer Pemda atau  sebutan lainya yang diangkat setelah keluarnya PP No 48 tahun 2005 dari Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) masing-masing.

Poin kedua, Bupati selaku pejabat Pembina kepegawaian daerah diberikan batas waktu paling lambat 31 Desember 2010 untuk memberhentikan tenaga honorer.
’’Poin berikutnya merekomendasikan kepada bupati agar memberikan sanksi kepada pejabat yang membuat surat penugasan (SPT) bagi tenaga honorer sesuai peraturan perundangan yang berlaku,’’ kata Ketua Pansus III DPRD M Yaeni SH dalam rapat Pansus Tenaga Non-PNS, di Ruang Paripurna DPRD, Kamis (12/8) malam.
 Pada rapat itu, tiap fraksi diberikan kesempatan menyampaikan pandangan atau pendapat terkait rekomendasi Pansus. Dari pandangan delapan fraksi itu, tujuh di antaranya menerima rekomendasi Pansus III. Hanya Fraksi HPN yang menerima rekomendasi dengan catatan atau tidak serta merta menerima seluruhnya hasil rekomendari Pansus.
’’Tenaga medis dan guru jika diberhentikan maka pelayanan masyarakat akan terganggu. Guru TK yang diangkat kades kan, tidak didanai APBD tapi APBDes, maka harus dipertahankan,’’ kata Sukanto dari Fraksi HPN.
Kecewa Ahmad Su’udi SSos mewakili Fraksi Hanura Amanat Keadilan Sejahtera (HAKS) mengatakan, seharusnya banyak fakta bisa digali secara tuntas oleh Pansus Tenaga Non-PNS, namun tidak dilakukan. Terbukti adanya surat pernyataan dari sejumlah tenaga honorer yang mengaku sudah menyetorkan sejumlah uang kepada nama-nama yang mereka sebut. Bahkan ada juga yang menyertakan bukti berupa kuitansi setoran uang.
’’Bukti-bukti tersebut ada di Sekretariat Pansus. Fraksi kami juga kecewa tidak adanya rekomendasi kepada penegak hukum untuk menindaklanjuti hal ini. Masyarakat silakan menilai hasil rekomendasi ini,’’ kata Su’udi.
Ditambahkan M Yaeni, telah dijadwalkan Rapat Paripurna DPRD tentang Tenaga Non-PNS dan rekomendasi Pansus, serta pandangan tiap fraksi pada Jumat (13/8) malam usai shalat tarawih. Pansus telah dua kali ke Menpan untuk berkonsultasi. Hasil konsultasi itu ternyata tetap sama, yakni seluruh tenaga non-PNS yang diangkat setelah keluarnya PP 48 tahun 2005 harus diberhentikan. (K11-52)Suara Merdeka, 14 Agustus 2010

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Berita Populer Minggu Ini