Selamat Datang di Kabupaten Grobogan, Kami Menantikan Partisipasi Saudara Guna Mengembangkan Potensi Yang Ada)......

Rabu, 29 September 2010

Pemutakhiran dan Pendaftaran Pemilih Pilgub Grobogan 2011

Menurut Surat Bupati Grobogan tanggal 23 september 2010 Nomor : 141/4059/II perihal pemutakhiran, pengumuman dan pendaftaran pemilih Bupati dan wakil Bupati Grobogan Tahun 2011 dinayatakan sebagaimana ketentuan Ps 16 PP No. 6 th 2005 bahwa untuk dapat menggunakan hak memilih dalam pemilihan umum, WNI harus terdaftar sebagai pemilih yaitu salah satunya harus memenuhi syarat berdomisili di daerah pemilihan sekurang-kurangnya 6 (enam) bulan sebelum disahkannya daftar pemilh sementara yang dibuktikan dengan KTP. 

Dalam hal belum memiliki KTP dapat menggunakan tanda identitas kependudukan dan/atau surat keterangan bukti domisili yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang. Kades dapat mengeluarkan surat keterangan bukti domisili dalam hal penduduk yang bersangkutan terdaftar pada Buku Induk Penduduk.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Berita Populer Minggu Ini