Selamat Datang di Kabupaten Grobogan, Kami Menantikan Partisipasi Saudara Guna Mengembangkan Potensi Yang Ada)......

Senin, 11 Oktober 2010

Syarat mencalonkan Bupati dan Wabup bagi para pejabat

Berikut ini saya copykan jawaban anggota KPU Kab. Grobogan atas pertanyan saya tentang syarat mencalonkan diri sebagai Bupati dan Wabup Grobogan Tahun 2011 :
1. Bupati dan Wakil Bupati yang masih menjabat sebagai Bupati dan Wakil Bupati dan dicalonkan oleh partai politik atau gabungan partai politik atau mencalonkan diri secara perseorangan menjadi calon Bupati dan Wakil Bupati wajib menyampaikan surat pemberitahuan kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur. jadi tidak harus mundur.

2. Pimpinan dan Anggota DPRD : Surat pernyataan kesanggupan mengundurkan diri dari jabatan pimpinan/anggota DPR, DPD, DPRD, pengurus perusahaan swasta, perusahaan milik Negara/Daerah, yayasan, advokat dan kuasa hukum atau profesi bidang lain, apabila terpilih menjadi Bupati dan Wakil Bupati Grobogan Tahun 2011
3. Surat pernyataan pengunduran diri dari JABATAN NEGERI bagi calon yang berasal dari Pegawai Negeri Sipil, Anggota Tentara Nasional Indonesia, dan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, yaitu surat pernyataan yang bersangkutan tidak aktif
dalam jabatan struktural atau jabatan fungsional yang disampaikan kepada atasan langsungnya untuk diketahui.
4. Surat pernyataan bersedia tidak aktif dalam jabatannya sejak pendaftaran bagi Pimpinan DPRD Kabupaten Grobogan yang mencalonkan diri sebagai Bupati/Wakil Bupati Grobogan
5. Surat pemberitahuan kepada pimpinan bagi anggota DPR, DPD dan DPRD yang mencalonkan diri sebagai calon Bupati dan Wakil Bupati Grobogan.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Berita Populer Minggu Ini