Selamat Datang di Kabupaten Grobogan, Kami Menantikan Partisipasi Saudara Guna Mengembangkan Potensi Yang Ada)......

Rabu, 08 Desember 2010

Pelaksanaan PNPM-MP Desa Cekel

Awas Mencegah Korupsi

Salah satu kunci keberhasilan PNPM Mandiri Perdesaan adalah partisipasi masyarakat dalam pelaksanaan juga pengawasan kegiatan. Korupsi pun dapat ditanggulangi.
Rasanya tak ada yang akan membantah bahwa korupsi itu sangat merugikan dan harus diberantas. Memang telah ada aparat hukum yang berwenang untuk menumpas korupsi seperti Kepolisian, Kejaksaan dan Komisi Pemberantasan Korupsi. Tapi mencegah perbuatan tercela itu menggurita akan jauh lebih efektif jika masyarakat mau berperan mengawasi seperti yang juga selalu didorong oleh Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri Perdesaan.

Peristiwa ini terjadi di Desa Cekel, Kecamatan Karangrayung, Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah.  Masyarakat Cekel berhasil membongkar dan menangkal upaya korupsi dalam pembangunan jembatan yang didanai PNPM Mandiri Perdesaan. Begini ceritanya. Pada bulan Januari 2010 dalam Musyawarah Desa (MD) Sosialisasi disampaikan usul pembangunan jembatan yang dianggap mendesak oleh masyarakat.  Enam bulan setelah itu ditetapkanlah usulan pembangunan jembatan sepanjang 24 meter ini di forum Musyawarah Antar Desa (MAD) Penetapan.  Besarnya dana yang dianggarkan adalah Rp 200 juta.
Saat musyawarah desa untuk mempertanggungjawabkan penggunaan dana tahap I pada Agustus lalu, tampak ada kejanggalan dalam laporan yang dibuat Tim Pelaksana Kegiatan (TPK). Paling mencolok adalah pengeluaran untuk material semen, batu koral dan pasir. Karena curiga, masyarakat dibantu  Kader Pemberdayaan Masyarakat Desa (KPMD) melakukan penyelidikan. Lokasi pembangunan jembatan didatangi untuk mengumpulkan data yang sahih. Hasil penyelidikan kemudian dibandingkan dengan pembukuan keuangan TPK dan selanjutnya dianalisis oleh fasilitator kecamatan.
Hasilnya, ditemukan nota palsu dan jumlah material serta tenaga kerja yang laporannya tampak janggal. Hasil ini diklarifikasi pada ketua TPK yang kontan ia menyatakan tidak tahu menahu. Beberapa hari kemudian tanpa disengaja ditemukan nota yang tampaknya berusaha dibuang pengurus TPK. Tujuannya mungkin  untuk menghilangkan bukti penyimpangan.  Atas temuan tersebut dilakukanlah  pertemuan dengan pengurus TPK.  Lagi-lagi indikasi penyimpangan ditampik. Akhirnya pada 11 Nopember 2010 dilakukanlah pertemuan ketiga. Kali ini pemasok material didatangkan sebagai saksi.

Apa yang dibeberkan oleh pemasok tak kuasa disanggah pengurus TPK. Mereka lantas mengakui telah menyalahgunakan dana pembangunan jembatan, totalnya Rp 20.832.000. Para pelaku kemudian meminta maaf dan menyatakan bersedia mengembalikan dana tersebut dalam jangka waktu yang ditentukan. Agar ada hitam di atas putih, kesanggupan itu dibuat tertulis dalam surat pernyataan bermaterai.
Masyarakat Desa Cekel rupanya cukup berlapang dada. Permohonan maaf para pengurus TPK diterima.  Sementara untuk melanjutkan kegiatan, pembukuan tim TPK dipantau oleh KPMD dan masyarakat. Kini pembangunan jembatan untuk membuka akses bagi 80 kepala keluarga yang tergolong miskin dan selama ini terisolir oleh sungai, dapat berjalan normal kembali.  Satu lagi bukti pentingnya kesadaran kritis dan peran masyarakat dalam melakukan kontrol publik.  Semoga masyarakat di desa lainnya juga punya semangat yang sama.

Disusun oleh :
Tim PNPM-Perdesaan Kec.Karangrayung
Kabupaten Grobogan (http://www.pnpm-perdesaan.or.id/?page=news&topic=Hukum&id=74)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Berita Populer Minggu Ini