Selamat Datang di Kabupaten Grobogan, Kami Menantikan Partisipasi Saudara Guna Mengembangkan Potensi Yang Ada)......

Sabtu, 11 Desember 2010

Perlunya dibentuk Dinas/Badan/Bagian/Kantor Pengelolaan Proposal

Sesuai dengan amanat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,  pemerintah daerah berwenang untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas pembantuan. Pemberian otonomi luas kepada daerah diarahkan untuk mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan pelayanan, pemberdayaan dan peran serta masyarakat. Disamping itu melalui otonomi luas, daerah diharapkan mampu meningkatkan daya saing dengan memperhatikan prinsip demokrasi, pemerataan, keadilan, keistimewaan dan kekhususan serta potensi dan keanekaragaman daerah dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia.
 
Khususnya mengenai pemberdayaan oleh pemerintah daerah baik propinsi maupun  kabupaten/kota,  tiap SKPD dalam membuat program/kegiatan sebesar mungkin diarahkan guna meningkatkan pemberdayaan  dan peran serta masyarakat. 
Kalau kita perhatikan/pelajari porsi anggaran yang diilaksanakan melalui pola pemberdayaan yang melibatkan desa/kelompok masyarakat/ormas/pemuda sekarang ini semakin meningkat tiap tahunnya, apabila dibandingkan dengan pengelolaan kegiatan/proyek oleh swakelola dinas/instansi maupun melalui tender/lelang  kepada penyedian barang/jasa. 
Dengan semakin dibukanya kran peningkatan pemberdayaan masyarakat,  melalui berbagai kegiatan yang dilaksanakan oleh elemen kelompok masyarakat. Sekarang ini banyak sekali proposal yang diajukan oleh berbagai elemen masyarakat/desa ke pemkab maupun pemprov. Kadang sebuah desa dalam satu tahun anggaran mendapat beberapa bantuan/kegiatan bahkan sampai belasan/puluhan karena mereka (pemdes/pokmas) aktif membuat dan mengajukan proposal. 
Namun ada pula sebuah desa yang tidak pernah mendapat proyek/kegiatan sama sekali (misal selain ADD) . Nah, guna pemerataan apakah tidak sebaiknya dibentuk badan/dinas/bagian/kantor/tim yang ditugasi mengelola/menyeleksi proposal yang masuk?Baik yang berupa kegiatan fisik maupun non fisik yang selama ini dikelola langsung oleh masing-masing SKPD. Hal ini dimaksudkan guna terwujudnya pemerataan pembangunan, singkronisasi data guna penentuan kebijakan, mengurangi tumpang tindih kegiatan, efisiensi dan efektifitas anggaran dan mengurangi korpsi kolusi nepotisme (KKN).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Berita Populer Minggu Ini