Selamat Datang di Kabupaten Grobogan, Kami Menantikan Partisipasi Saudara Guna Mengembangkan Potensi Yang Ada)......

Selasa, 25 Januari 2011

Angka perceraian di Karangrayung-Grobogan tinggi

Hal ini terungkap dalam acara diskusi awal studi tradisi pernikahan yang dilaksanakan PLAN Internasional PU Grobogan bersama PSKK UGM Yogyakarta di Hotel Kencana Purwodadi, pda hari Selasa, 25 Januari 2011. Selama Tahun 2010 di wilayah Kecamatan Karangrayung terjadi perceraian sejumlah 169 kasus yang terdiri dari talak 46 dan gugat cerai sejumlah 123 kasus. Apabila dibandingkan dengan angka pernikahan selama Tahun 2010 sejumlah 1.319 buah, maka hal ini dapat digolongkan termasuk tinggi. 

Dalam acara ini yang membahas tentang pernikahan dini, makalah disampaikan oleh Kemenag Kab. Grobogan dan Dispendukcapil Kab. Grobogan serta pemaparan rencana penelitian tentang pernikahan dini oleh Tim dari PSKK UGM Yogyakarta.Turut hadir dalam diskusi tersebut perwakilan kecamatan dan KUA lokasi penelitian yaitu Purwodadi dan Karangrayung, BP3AKB Kab. Grobogan, Dinas Pendidikan, Dinkes, Pengadilan Agama.
Dari data Kemenag Kab. Grobogan, pernikahan dini yang tiap tahun selalu terjadi adalah di Kecamatan Kradenan. Dari hasil diskusi disepakati bahwa definisi pernikahan dini adalah  Pernikahan yang dilaksanakan sebelum usia 16 tahun bagi calon istri dan usia 19 tahun bagi calon suami (UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan). Faktor pendukung terjadinya pernikahan dini diantaranya 
  1. Paradigma masyarakat tentang menikah “ Lebih cepat menikah lebih baik”
  2. Pemahaman Agama yang textual. “ yang penting sudah baligh”
  3. Hamil sebelum menikah / kecelakaan
  4. Pemahaman masyarakat terhadap hitungan jawa (klenik atau mistik) yang masih diyakini sebagai kebenaran.
  5. Kebelet nikah karena cinta monyet / cinta buta
  6. Kemajuan teknologi.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Berita Populer Minggu Ini