Selamat Datang di Kabupaten Grobogan, Kami Menantikan Partisipasi Saudara Guna Mengembangkan Potensi Yang Ada)......

Rabu, 09 Februari 2011

Serba-serbi Sidang perkara ke-1 Hasil Pilbup Grobogan di Mahkamah Konstitusi

PHPU Grobogan, Jateng: Tiga Pasangan Sekaligus Mengadu ke MK

 Jakarta, MKOnline - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kab. Grobogan, Jateng, resmi menetapkan hasil Pemilukada Grobogan 2011, yakni pasangan Bambang Pudjiono-Icek Baskoro sebagai pasangan peraih suara terbanyak. Namun, karena tiga pasangan peserta lainnya belum dapat menerima hasil tersebut, perselisihan hasil Pemilukada (PHPU) Grobogan melenggang juga ke Mahkamah Konstitusi (MK). 

Ketiganya adalah pasangan Sumarni-H. Pirman [no. urut 1] dengan didampingi kuasa hukum Hadi Sasono dan Muhammad Muklas. Pasangan ini teregistrasi dengan nomor perkara 16/PHPU.D-IX/2011. Pasangan kedua, Bambang Budisatyo- Edy Mulyanto [no. urut 4] dengan kuasa hukum M. Utomo A. Karim T dkk (Perkara No. 17/PHPU.D-IX/2011). Dan pasangan ketiga, Pangkat Djoko Widodo-Muhammad Nurwibowo [no. urut 2] dengan kuasa hukum Arteria Dahlan (Perkara No.18/PHPU.D-IX/2011).
Sidang pemeriksaan perkara digelar MK Rabu (2/2/2011) pukul 10.00 wib. Hadir pula Termohon, yakni KPU Kab. Grobogan. Dalam persidangan, terungkap hasil rekapitulasi menyebutkan dari 715.884 suara sah, pasangan incumbent Bambang Pudjiono-Icek Baskoro (BAIK) memperoleh suara terbanyak dibanding tiga pasangan lainnya.
Pasangan BAIK diusung Partai Golkar, Gerindra dan PKS memperoleh 296.047 suara (41,35 %), atau unggul 0,92 persen atas perolehan suara pasangan Sri Sumarni-Pirman (SiP) yang diusung PDIP, PPP, PD, PDS dan PKPI yang memperoleh 289.495 suara (40,44 %).
Kemudian pasangan Pangkat Djoko Widodo-Nurwibowo (Janur) yang diusung PKB dan PKPB, meraih 93.601 suara (13,07 %), dan pasangan Bambang Budisatyo-Edy Mulyanto (Budi-Edy) yang diusung Hanura, PDP, PNBKI dan partai non-Dewan, memperoleh 36.741 suara (5,13 %).
Pemungutan suara Pemilukada Grobogan dilaksanakan pada Minggu, 9 Januari 2011. Dalam proses pelaksanaannya, masing-masing kuasa hukum Pemohon di persidangan menengarai adanya penggelembungan suara dan ketidaknetralan.
Pasangan SiP yang unggul di urutan kedua, dalam petitumnya meminta pasangan nomor 3 didiskualifikasi seperti halnya yang pernah terjadi di Kotawaringin Barat, Kalteng. “Ada kecurangan terstruktuf, sistematis, dan masif yang terjadi dalam pelaksanaan pemilukada Grobogan kemarin,” tandas kuasa hukum Pemohon perkara no.16 ini. (Yazid/mh)http://www.mahkamahkonstitusi.go.id,Jumat, 04 Februari 2011

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Berita Populer Minggu Ini