Guna optimalisasi peningkatan cakupan pemilikan akta kelahiran secara nasional untuk memberikan kemudahan dan perlindungan terhadap status dan hak sipil seseorang dan menindaklanjtui Surat Mendagri Nomor : 472.11/5111/SJ tanggal 28 Desember 2010 tentang Perpanjangan Masa Berlaku Dispensasi Pelayanan Pencatatan kelahiran, maka Pemkab Grobogan menindaklanjutinya dengan mengeluarkan Peraturan Bupati Grobogan Nomor 7/2011 tanggal 7 Maret 2011 tentang Dispensasi Pelayanan Catatan Kelahitan Terlambat Tahun 2011.
Dimana dalam perbup tersebut bagi penduduk WNI yang melaporkan pencatatan pencatatan kelahiran nya terlambat terhitung tanggal 1 Januari 1999 s.d. 31 Desember 2010 tidak diwajibkan melampirkan Penetapan Pengadilan Negeri dan berlaku mulai tanggal 1 Januari s.d. 31 Desember 2011.
Dispensasi pelayanan pencatatan kelahiran terlambat, pencatatan dan penerbitannya dilengkapi persyaratan :
- mengisis formulir permohonan;
- surat pengantar dari desa/kel diketahui camat setempat;
- surat kelahiran asli dari desa/kel disertai surat keterangan kelahiran dari penolong kelahiran (dokter/bidan);
- FC akta nikah ortu dilegalisir (asli diperlihatkan);
- FC KK/KTP ortu yg masih berlaku (anak yang didaftarkan sudah masuk KK);
- FC KTP pelapor yang masih berlaku;
- menghadirkan 2 orang saksi dilengkapi FC KTP yg masih berlaku.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar