Selamat Datang di Kabupaten Grobogan, Kami Menantikan Partisipasi Saudara Guna Mengembangkan Potensi Yang Ada)......

Sabtu, 19 Maret 2011

Dispensasi Pencatatan kelahiran diperpanjang

Guna optimalisasi peningkatan cakupan pemilikan akta kelahiran secara nasional  untuk memberikan kemudahan dan perlindungan terhadap status dan hak sipil seseorang dan menindaklanjtui Surat Mendagri Nomor : 472.11/5111/SJ tanggal 28 Desember 2010 tentang Perpanjangan Masa Berlaku Dispensasi Pelayanan Pencatatan kelahiran, maka Pemkab Grobogan menindaklanjutinya dengan mengeluarkan Peraturan Bupati Grobogan Nomor 7/2011 tanggal 7 Maret 2011 tentang Dispensasi Pelayanan Catatan Kelahitan Terlambat Tahun 2011. 

Dimana dalam perbup tersebut bagi penduduk WNI yang melaporkan pencatatan pencatatan kelahiran nya terlambat terhitung tanggal 1 Januari 1999 s.d. 31 Desember 2010 tidak diwajibkan melampirkan Penetapan Pengadilan Negeri dan berlaku mulai tanggal 1 Januari s.d. 31 Desember 2011.
Dispensasi pelayanan pencatatan kelahiran terlambat, pencatatan dan penerbitannya dilengkapi persyaratan :
  1. mengisis formulir permohonan;
  2. surat pengantar dari desa/kel diketahui camat setempat;
  3. surat kelahiran asli dari desa/kel disertai surat keterangan kelahiran dari penolong kelahiran (dokter/bidan);
  4. FC akta nikah ortu dilegalisir (asli diperlihatkan);
  5. FC KK/KTP ortu yg masih berlaku (anak yang didaftarkan sudah masuk KK);
  6. FC KTP pelapor yang masih berlaku;
  7. menghadirkan 2 orang saksi dilengkapi FC KTP yg masih berlaku.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Berita Populer Minggu Ini