Selamat Datang di Kabupaten Grobogan, Kami Menantikan Partisipasi Saudara Guna Mengembangkan Potensi Yang Ada)......

Kamis, 21 April 2011

Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (PKK)


Gerakan Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (PKK) adalah gerakan nasional dalam pembangunan masyarakat yang tumbuh dari bawah yang pengelolaannya dari, oleh dan untuk masyarakat menuju terwujudnya keluarga yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan YME, berakhlak mulia dan berbudi luhur, sehat sejahtera, maju dan mandiri berkesetaraan dan berkeadilan gender serta berkesadaran hukum dan lingkungan.


Sejarah PKK
a.         PKK sebagai Gerakan pembinaan masyarakat dimulai :
1.      Seminar Home Economic  di Bogor tahun 1957
2.      Disusun mata pelajaran Pendidikan Kesejahteraan Keluarga tahun 1961 (10 segi kehidupan keluarga)
3.      Pada Tahun 1967 di Jateng oleh istri Gubernur (Ibu Isriati Moenadi) dikembangkan menjadi 10 segi PKK, kepengurusan PKK dibentuk di semua tingkatan pemerintahan
4.      Surat Kawat Mendagri No. SUS 3/6/12 tanggal 27 Desember 1972 pendidikan diubah menjadi pembinaan dan dilaksanakan di seluruh Indoneisa. Selanjutnya tanggal 27 Desember ditetapkan sebagai Hari Kesatuan gerak PKK.
b.        Tap MPR No. II/MPR/1978 mengamanatkan kaum wanita untuk mewujudkan kelurga sejahtera. Tap MPR No. IV/MPR/1984 PKK sebagai salah satu wahana P2W dalam upaya mensejahterakan keluarga.
c.         Adanya pengakuan keberhasilan PKK baik oleh masyarakat, pemerintah maupun lembaga Internasional, antara lain :
1.      Mauri ces Pate (UNICEF)
2.      Sasakawa health Prize Award (WHO)
3.      Nouma Litaricy (UNESCO)
4.      Keberhasilan PIN (Depkes)
d.        Rakernaslub PKK 31 Okt – 2 Nop 2000 di Bandung menghasilkan beberapa kesepakatan, yang terpenting adalah perubahan Pembinaan Kesejahteraan Keluarga menjadi Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga.
e.         Kepmendagri dan Otda No.53 Tahun 2000 tentang Gerakan Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga.

Dasar dibentuknya PKK :
a.       Tap MPR No. IV/MPR/1999 tentang GBHN
b.      UU No. 10 Tahun 1992 tentang Perkembangan dan Pembinaan Keluarga Sejahtera
c.       UU No. 39 Tahun 1995 tentang HAM
d.      UU No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
e.       UU No. 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah
f.       UU No. 25 Tahun 2000 tentang Program Lembaga Nasional
g.      PP No. 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah Pusat dan Propinsi
h.      Kepmendagri dan Otda No. 53 Tahun 2000 tentang Gerakan PKK
i.        Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan Nomor 6 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan Yang Menjadi Kewenangan Pemerintahan Daerah Kabupaten Grobogan
j.        Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan Nomor 8 Tahun 2009 tentang Pembentukan Lembaga Kemasyarakatan di Desa/Kelurahan
k.      Keputusan Rakernas tanggal 18 April 1998
-          No. 1 tentang Rumusan Hasil Rakernas V PKK
-          No. 2 tentang Pendidikan Pengelolaan Gerakan PKK
-          No. 3 tentang Perencanaan Kerja Program PKK Tahun 1998-2003
l.        Keputusan Rakernaslub PKK tanggal 31 Okt-2 Nop 2000
m.    Rakernas VI PKK Tahun 2005
Visi PKK :
Terwujudnya keluarga yang beriman, bertaqwa kepada Tuhan YME, berakhlak mulia dan berbudi luhur, sehat, sejahtera, maju, mandiri berkesetaraan dan berkeadilan gender serta berkesadaran hukum dan lingkungan
Misi PKK :
1.      Meningkatkan mental spiritual, perilaku hidup dengan menghayati dan mengamalkan Pancasila serta meningkatkan pelaksanaan hak dan kewajiban HAM, demokrasi, meningkatkan kesetiakawanan sosial dan kegotongroyongan serta pembentukan watak bangsa yang selaras, serasi dan seimbang.
2.      Meningkatkan pendidikan dan ketrampilan yang diperlukan dalam upaya mencerdaskan kehidupan bangsa serta meningkatkan pendapatan keluarga.
3.      Meningkatkan kualitas dan kuantitas pangan keluarga serta upaya peningkatan pemanfaatan pekarangan melalui halaman asri, teratur, indah dan nyaman (HATINYA) PKK, sandang dan penataan perumahan serta tata laksana rumah tangga yang sehat.
4.      Meningkatkan derajat kesehatan, kelstariam lingkungan hidup serta membiasakan hidup berencana dalam semua aspek kehidupannya dan perencanaan ekonomi keluarga dengan membiasakan menabung.
5.      Meningkatkan pengelolaan gerakan PKK baik kegiatan, pengorganisasian maupun pelaksanaan program.

Tujuan Gerakan PKK adalah memberdayakan keluarga untuk meningkatkan kesejahteraan keluarga menuju terwujudnya keluarga yang yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan YME, berakhlak mulia dan berbudi luhur, sehat sejahtera, maju dan mandiri berkesetaraan dan berkeadilan gender serta berkesadaran hukum dan lingkungan.
Sasaran Gerakan PKK adalah keluarga di pedesaan dan perkotaan yang perlu ditingkatkan dan dikembangkan kemampuan dan kepribadiannya dalam bidang :
1.      Mental spiritual, meliputi sikap dan perilaku sebagai insan hamba Tuhan, anggota masyarakat dan warga negara yang dinamis serta bermanfaat, berdasarkan Pancasila dan UUD 1945
2.      Fisik material, yang meliputi pangan, sandang, papan, kesehatan, kesempatan kerja yang layak serta lingkungan hidup yang sehat dan lestari melalui peningkatan pendidikan, pengetahuan dan ketrampilan.
Tim Penggerak PKK (TP PKK) adalah mitra kerja pemerintah dan organisasi kemasyarakatan yang b erfungsi sebagai fasilitator, perencanaan, pelaksana, pengendali dan penggerak paa masing-masing jenjang untuk terlaksananya program PKK
Anggota TP PKK adalah warga masyarakat baik laki-laki maupun perempuan, perorangan, bersifat sukarela tidak mewakili organisasi, golongan, parpol/atau instansi serta berfungsi sebagai perencana, pelaksana dan pengendali Gerakan PKK.
Tugas TP PKK :
1.      Merencanakan, melaksanakan dan membina pelaksanaan program-program kerja PKK sesuai dengan keadaan dan kebutuhan masyarakat.
2.      Menghimpun, menggerakkan dan membina potensi masyarakat khususnya keluarga untuk terlaksananya program-program PKK
3.      Memberikan bimbingan, motivasi dan memfasilitasi TP PKK/kelompok-kelompok PKK dibawahnya
4.      Menyampaikan laporan tentang pelaksanaan tugas kepada ketua Dewan Penyantun TP PKK pada jenjang yang sama dan kepada Ketua TP PKK setingkat di atasnya
5.      Mengadakan supervisi, pelapran, evaluasi dan monitoring (SPEM) terhadap pelaksanaan program-program pokok PKK.

Fungsi TP PKK
1.      Penyuluh, motivator dan penggerak masyarakat agar mau dan mampu melaksanakan program PKK
2.      Fasilitator, perencana, pengendali, pembina dan pembimbing gerakan PKK

Sepuluh program pokok PKK :
1.      Penghayatan dan Pengamalan Pancasila (Pokja I)
2.      Gotong royong  (Pokja I)
3.      Pangan  (Pokja III)
4.      Sandang  (Pokja III)
5.      Perumahan dan tata laksana rumah tangga  (Pokja III)
6.      Pendidikan dan ketrampilan  (Pokja II)
7.      Kesehatan (Pokja IV)
8.      Pengembangan kehidupan berkoperasi  (Pokja II)
9.      Kelestarian lingkungan hidup (Pokja IV)
10.  Perencanaan sehat (Pokja IV)
Arti lambang PKK
1.      Segi lima, Pancasila sebagai dasar Gerakan PKK
2.      Bintang, Ketuhanan YME
3.      Butir Kapas (17), Buah Simpul Pengikat (8), bulir padi (45), kemerdekaan RI dan kemakmuran
4.      Akolade melingkar,  wahana partisipasi masyarakat dalam pembangunan dan prakarsa serta swadaya gotong royong masyarakat dalam segala aspek kehidupan dan penghidupan untuk mewujudkan ketahanan nasional
5.      Pangkaian mata rantai, masyarakat yang terdiri dari keluarga sebagai unit terkecil dalam masyarakat yang merupakan sasaran Gerakan PKK
6.      Lingkaran, Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga dilaksanakan secara berkesinambungan
7.      Ujung tombak (10 bh), gerakan masyarakat dalam pembangunan dengan melaksanakan 10 program pokok PKK dan sasarannya adalah keluarga.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Berita Populer Minggu Ini