Selamat Datang di Kabupaten Grobogan, Kami Menantikan Partisipasi Saudara Guna Mengembangkan Potensi Yang Ada)......

Jumat, 01 April 2011

Pemkab Grobogan beri bantuan kesehatan dan uang duka bagi linmas/hansip

Guna membantu meringankan beban biaya anggota linmas terutama akibat sakit dan meninggal dunia, Pemkab Grobogan melalui Badan Kesbanglinmas memberikan bantuan perawatan dan/atau uang duka yang berasal dari APBD Kab. Grobogan. Hal ini dituangkan dalam Perbup Grobogan Noor 11/2011 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Biaya Perawatan Kesehatan dan/atau Uang Duka bagi Anggota Linmas di Kabupaten Grobogan.

Bantuan biaya perawatan sebesar Rp.500.000,- dan dapat diberikan paling banyak dua kali dalam setahun.
Anggota linmas yang meninggal dunia kepada ahli warisnya diberi uang duka sebesar Rp.600.000,- Yang termasuk ahli waris :
  1. suami/istri yang sah pertama
  2. anak kandung, anak yang disahkan dan anak angkat
  3. ortu, ayah dan atau ibu kandung, atau ayah dan atau ibu angkat atau ayah dan ibu tiri
  4. kakek dan nenek
  5. saudara kandung.
Bantuan biaya perawatan karena sakit diajukan oleh ybs atau penerima kuasa yg diketahui Kades/lurah kpd Bupati Grobogan lewat Ka Badan Kesbanglinmas Kab Grobogan, dengan dilampiri :
  1. FC KTA Linmas yg masih berlaku
  2. Bukti pembayaran biaya perawatan kesehatan dari RS/Puskesmas yg dilaksanakan lebih dari satu hari
Permohonan uang duka diajukan oleh ahli waris kpd Bupati Grobogan lewat Ka Badan Kesbanglinmas Kab Grobogan diketahui oleh Kades/lurah dan camat, dengan dilampiri :
  1. FC KTA Linmas yg masih berlaku
  2. FC surat nikah bagi yg sudah bersuami/istri
  3. Surat keterangan sbg ahli waris dari Kades/lurah
  4. Surat keterangan kematian dari kades/lurah.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Berita Populer Minggu Ini