Selamat Datang di Kabupaten Grobogan, Kami Menantikan Partisipasi Saudara Guna Mengembangkan Potensi Yang Ada)......

Rabu, 13 April 2011

Pengenaan PKB Progresif di Jateng

Guna memenuhi rasa keadilan dan mempertimbangkan azas kemampuan lebih atas kepemilikan kedua dan seterusnya kendaraan bermotor pribadi atas nama dan alamat yang sama roda 2 dengan 200 cc keatas dan roda 4 (sedan, jeep, minibus/mikrobus) dikenakan taarif secara progresif. 

Hal ini mendasarkan pada Perda Prop jateng No. 2 Tahun 2011 ttg Pajak Daerah. Pemberlakuan nya mulai 1 mei 2011. Adapun tairf pajak progresif :
  1. kendaraan pertama : 1,5% dari NJKB (Nilai Jual Kendaraan Bermotor) yang ditetapkan berdasarkan Pergub (bukan nilai jual di pasaran)
  2. kendaraan kedua : 2 % dari NJKB
  3. kendaraan ketiga : 2,5 % dari NJKB
  4. kendaraan keempat : 3 % dari NJKB
  5. kendaraan kelima dst : 3,5 % dari NJKB 
Penentuan urutan kendaraan :
  • urutan kepemilikan berdasarkan tanggal kwitansi saat pendaftaran kendaraan (baru atau bekas)
  • pajak progresif diterapkan dari motor (200 cc keatas) dan dari mobil ke mobil, bukan dari motor ke mobil atau sebaliknya.
Oleh karena itu para pemilik kendaraan bermotor yang telah menjual kendaraannya  agar segera melaporkan ke samsat.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Berita Populer Minggu Ini