Selamat Datang di Kabupaten Grobogan, Kami Menantikan Partisipasi Saudara Guna Mengembangkan Potensi Yang Ada)......

Senin, 11 April 2011

Tenaga Honorer-Wiyata Bhakti Pemkab Grobogan

Perekrutan Tenaga Disarankan dengan Sistem Outsourcing
Hasil Konsultasi ke Pusat
GROBOGAN- Kementerian Pendayagunaan Aparatur Pemerintah dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) dan Badan Kepegawaian Nasional (BKN) menyarankan sebanyak 695 tenaga yang dibutuhkan Pemkab direkrut dengan sistem outsourcing.

Hal ini merupakan hasil konsultasi bersama antara DPRD dengan Pemkab Grobogan terkait cara perekrutan 695 tenaga yang dibutuhkan Pemkab pada Kamis (7/4) lalu.
’’Pengangkatannya bukan mengacu pada UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang tenaga kerja, melainkan Perpres Nomor 54 Tahun 2010 tentang pengadaan barang dan jasa. Tetapi pengangkatannya nanti dilalukan ala atau seperti outsourcing,’’ kata Ketua DPRD Grobogan M Yaeni SH didampingi Wakil Ketua DPRD HM Nurwibowo dan HM Sutirto, usai konsultasi ke Jakarta, Sabtu (9/4).
Konsultasi yang dilakukan Kamis (7/4) tersebut juga diikuti seluruh pimpinan Fraksi DPRD.
Sementara dari jajaran eksekutif diikuti Sekda H Sutomo HP, Asisten III Setda H Sri Mulyadi, Kepala BKD H Bambang Rusminto, Inspektorat Adi Djatimko, Kepala DPPKAD Dr Ir HM Sumarsono MSi, Kabag Organisasi dan Pendayagunaan Aparatur Anang Armunanto dan Kabag Hukum Caecelia Susilowati.

Rp 4,5 Miliar
Rombongan Pemkab Grobogan diterima Sekretaris Kemenpan RB Tasdik Kinanto, sedangkan di BKN diterima Humas BKN Tumpak Hutabarat. Dikatakan M Yaeni, Kemenpan RB dan BKN melarang pengangkatan tenaga honorer karena melanggar PP 48 Tahun 2005. Namun jika ternyata  Pemkab membutuhkan tenaga di luar PNS setelah keluar PP 48 Tahun 2005, bisa dilakukan dengan mengacu Perpres Nomor 54 Tahun 2010, tetapi pengangkatannya dilakukan dengan sistem  outsourcing.
’’Tenaga yang direkrut bukan karyawan Pemkab, melainkan karyawan perusahaan outsourcing yang memenangkan lelang,’’ ujar Yaeni.
Terpisah, Sekda H Sutomo HP menjelaskan, hasil konsultasi tersebut akan segera ditindaklanjuti, mengingat tenaga tersebut sangat dibutuhkan di sejumlah SKPD. Sementara itu DPPKAD telah menyiapkan anggaran sebesar Rp 4,5 miliar untuk pelaksanaan proses rekuitmen.
Asisten III Setda H Sri Mulyadi, menambahkan, berdasarkan hasil pendataan ulang di sejumlah SKPD dan kemudian dilakukan analisis beban kerja (ABK), tenaga honorer yang dibutuhkan 695 orang. Mereka terdiri dari tenaga administrasi, sopir, tenaga penyapu jalan, penjaga malam dan tenaga pembersih. (K11-14) Suara Merdeka, 11 April 2011
  
Tim Konsultasi Berangkat Hari Ini
GROBOGAN - Tim konsultasi terdiri atas anggota eksekutif dan legislatif Grobogan berangkat konsultasi ke Jakarta, Rabu (6/4). Dari legislatif terdiri atas pimpinan DPRD bersama pimpinan fraksi, sementara dari eksekutif menurut rencana mengirim Asisten III Setda, perwakilan dari Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD), Badan Kepegawaian Daerah (BKD), dan Bagian Hukum Setda Grobogan.
Ketua DPRD M Yaeni SH, Selasa (5/4) mengatakan, konsultasi itu terkait proses rekruitmen 695 tenaga teknis yang dibutuhkan Pemkab. Dikatakannya, Pemkab membutuhkan tenaga tersebut, padahal di sisi lain perekrutan tenaga honorer melanggar PP 48 Tahun 2005. Sesampai di Jakarta, tim dibagi per kelompok sesuai jumlah lembaga yang akan dimintai konsultasi.
‘’Sepulangnya dari konsultasi ke Kemenpan RB, BKN, Kemenkeu, dan kemungkinan juga Kemendagri, kami minta secepatnya Pemkab merealisasi hasil konsultasi tersebut,’’ ujar Yaeni juga Ketua DPC PDIP Grobogan ini, kemarin. (K11-52) Suara Merdeka,06 April 2011

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Berita Populer Minggu Ini