Selamat Datang di Kabupaten Grobogan, Kami Menantikan Partisipasi Saudara Guna Mengembangkan Potensi Yang Ada)......

Jumat, 08 Juli 2011

Kecamatan harus siap melaksanakan PATEN

Mengacu pada Pasal 29 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2010 tentang Pedoman Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan, yang disingkat PATEN maka seluruh kecamatan ditetapkan sebagai penyelenggara PATEN selambat-lambatnya 5(lima) tahun sejak ditetapkan Peraturan Menteri ini. 

Adapun yang melatarbelakangi adanya PATEN adalah dalam rangka merespon dinamika perkembangan penyelenggaraan pemerintahan daerah menuju tata kelola pemerintahan yang baik, perlu memperhatikan kebutuhan dan tuntutan masyarakat dalam pelayanan dan juga dalam rangka meningkatkan kualitas dan mendekatkan  pelayanan kepada masyarakat serta memperhatikan kondisi geografis daerah, perlu mengoptimalkan peran kecamatan sebagai perangkat daerah terdepan dalam memberikan pelayanan publik.
Adapun maksud penyelenggaraan PATEN adalah mewujudkan Kecamatan sebagai pusat pelayanan masyarakat dan menjadi simpul pelayanan bagi kantor/badan pelayanan terpadu di kabupaten/kota 
PATEN mempunyai tujuan untuk meningkatkan kualitas dan mendekatkan pelayanan kepada masyarakat.
Kecamatan sebagai penyelenggara PATEN harus memenuhi syarat:
a.   substantif;adalah pendelegasian sebagian wewenang bupati/walikota kepada camat,
- bidang perizinan; dan
- bidang non perizinan.
b.   administratif; meliputi:
- standar pelayanan; dan
       - uraian tugas personil kecamatan.
c.   teknis; meliputi:
     - sarana prasarana; dan
     - pelaksana teknis.
Pejabat Penyelenggara PATEN terdiri atas:
a.  Camat;
b.  Sekretaris Kecamatan; dan
c.   Kepala seksi yang membidangi pelayanan administrasi.
Masyarakat berperan serta secara aktif dalam penyelenggaraan PATEN berupa:
a.  ikut serta dalam penyusunan standar layanan;;
b.  memberikan masukan dalam proses penyelenggaraan layanan; dan
c.  memenuhi semua persyaratan pada saat meminta layanan.
Sebagai langkah awal perlu ditunjuk satu atau beberapa kecamatan untuk ujicoba/percontohanmelaksanakan PATEN ini.
Selanjutnya dalam pelaksanaan PATEN ada beberapa aturan yang digunakan sebagai acuan, yaitu :
  • UU Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
  • PMDN Nomor 20 Tahun 2008 tentang Pedoman Organisasi dan Tatakerja Unit Pelayanan Perijinan Terpadu ;
  • PMDN Nomor 4 Tahun 2010 tentang Pedoman Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan;
  • PMDN Nomor 24 Tahun 2006 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu;

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Berita Populer Minggu Ini