Berdasarkan Surat Bupati Grobogan 19 Oktober 2009 Nomor : 141.3/ 4006 / II perihal Kewenangan
Legalisir Ijasah dan Penjelasan Kategori
SLTP sederajat, Pejabat yang
berwenang mengesahkan ijasah/STTB adalah sebagai berikut :
A.
STTB ASLI ;
- STTB SD : Kepala Sekolah, Ka UPTD Kecamatan dan Kadinas P dan K Kabupaten;
- STTB SMP : Kepala Sekolah dan Kadinas P dan K Kabupaten;
- STTB SMA/SMK : Kepsek. dan Kadinas P & K Kabupaten;
- STTB MI : Kepsek. dan Kakandepag. Kabupaten;
- STTB MTS : Kepsek. dan Kakandepag. Kabupaten;
- STTB MA : Kepsek. dan Kakandepag. Kabupaten.
B.
STTB PENGGANTI ;
Surat Keterangan Pengganti STTB yang hilang/rusak/ralat:
- SD : Kepala Sekolah, Ka UPTD Kecamatan dan Kadinas P dan K Kabupaten;
- SMP : Kepala Sekolah dan Kadinas P dan K Kabupaten;
- SMA/SMK : Kepsek. dan Kadinas P & K Kabupaten.
C.
KEJAR PAKET ;
- Kejar Paket A : Ka. UPTD Kecamatan dan Kadinas P dan K Kabupaten;
- Kejar Paket B/C : Kadinas P dan K Kabupaten.
D.
UPERS;
- SD : Kadinas P dan K Kabupaten;
- SMP/SMA : Kadinas P dan K Propinsi.
E.
STTB dari Luar Daerah/Kabupaten DAPAT dilegalisir
Kadinas P dan K Kabupaten selama dapat menunjukkan KTP Kabupaten Grobogan.
- SD lain Kabupaten : dapat dilegalisir Ka UPTD Kec.
- SD lain Propinsi : dapat dilegalisir Ka. UPTD dan Kadinas P dan K Kabupaten;
- SMP/SMA/SMK : dapat dilegalisir Kadinas P & K Kab.(lain Kabupaten).
- SMP/SMA/SMK : dapat dilegalisir Kadinas P & K Kab.(lain Propinsi).
F.
Pejabat yang berwenang mengesahkan ijasah Perguruan
Tinggi adalah :
- PTN : Perguruan Tinggi yang bersangkutan;
- PTS : Perguruan Tinggi yang bersangkutan;
- PTS Agama Islam : Perguruan Tinggi yang bersangkutan.
Pendidikan
yang sederajat dengan SLTP adalah sebagai berikut :
- SMP;
- SMP Terbuka;
- Kejar Paket B;
- Uper SMP;
- ST;
- SMEP;
- SKKP;
- SMKTP;
- SGB;
- SLTP LB;
- PGA B 4 Tahun;
- SKP;
- SPG C1;
- MTs atau;
- Pondok Pesantren Salafiyah Penyelenggara Wajardikdas Tingkat Wustho.
Selanjutnya diubah mendasarkan pada Surat Bupati Grobogan tanggal 4 Juni 2012 Nomor : 141/1381/II perihal Kewenangan Pengesahan Foto Copy Ijazah/STTB, sebagai berikut :
- Ijazah/STTB SLTP dan SLTA atau sederajat oleh Kepala Sekolah yang mengeluarkan dan/atau Kepala Dinas yang membidangi Pendidikan
- Ijazah/STTB MTS dan MA atau sederajat oleh Kepala Sekolah yang mengeluarkan dan Kepala Kantor Kementrian Agama Kabupaten
- Ijazah PTN/PTS oleh PT yang bersangkutan
- FC Surat Keterangan Pengganti ijazah/STTB yang hilang/rusak oleh Kepala Sekolah yang mengeluarkan ijazah/STTB dan Kepala Dinas yang membidangi Pendidikan
- FC Ijazah/STTB yang sekolahnya sudah tidak beroperasi atau ditutup dilakukan oleh Kepala Dinas yang membidangi Pendidikan
- Khusus untuk ijazah/STTB SDLB, SMPLB dan SMALB apabila satuan pendidikan yang mengeluarkan ijazah/STTB sudah tidak beroprasi atau ditutup, pengesahan FC Ijazah/STTB dilakukan oleh Kepala Dinas yang membidangi Pendidikan di Provinsi yang bersangkutan
- FC ijazah/STTB yang diperoleh dari luar daerah Kab. Grobogan dapat dilakukan oleh Kepala Dinas Pendidikan Kab. Grobogan, dengan syarat melampirkan FC KTP Kab. Grobogan dan menyertakan ijazah/STTB asli yang akan dilegalisir.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar