Selamat Datang di Kabupaten Grobogan, Kami Menantikan Partisipasi Saudara Guna Mengembangkan Potensi Yang Ada)......

Senin, 10 Oktober 2011

Tahapan Pengisian Perangkat Desa Tahun 2011

Berdasarkan Surat Bupati Grobogan tanggal 13 September 2011 Nomor : 141.3/ 3190/ II Perihal : Pengisian  Kekosongan Perangkat Desa Th. 2011, Proses pengisian kekosongan perangkat desa dilaksanakan dengan tahapan sebagai berikut :

  1. Pengajuan Ijin kepada Bupati tgl. 19 September s/d 6 Oktober 2011; 
  2. Penandatanganan Ijin s/d tanggal 15 Oktober 2011; 
  3. Penyerahan Ijin Bupati s/d tanggal 17 Oktober 2011 
  4. Pembentukan Panitia, Penyusunan Rencana Biaya dan Penyusunan Tata Tertib Pengisian Perangkat Desa dengan Keputusan Panitia s/d tanggal 20 Oktober 2011; 
  5. Pengumuman pendaftaran tgl. 21 s/d 27 Oktober 2011; 
  6. Pendaftaran dan penerimaan berkas lamaran tanggal 28 Oktober s/d 11 November 2011; 
  7. Jika hanya diperoleh 1 (satu) pendaftar  maka penyampaian lamaran diundur sampai tanggal  18 November 2011; 
  8. Penelitian berkas paling lama 7 (tujuh) hari setelah diterimanya berkas; 
  9. Perbaikan berkas lamaran tgl. 22 s/d 28 November 2011; 
  10. Penetapan Calon oleh Kepala Desa paling lambat tanggal 1 Desember 2011; 
  11. Penyampaian Penetapan Calon kepada Bupati paling lambat tgl. 3 Desember 2011; 
  12. Bakal calon yang telah ditetapkan Kepala Desa diumumkan kepada masyarakat untuk mendapatkan tanggapan mulai tanggal 7 s/d 13 Desember 2011; 
  13. Panitia melakukan klarifikasi dalam waktu 7 (tujuh) hari setelah diterimanya tanggapan masyarakat; 
  14. Ujian praktek dan lisan dibidang agama atau pengetahuan lain yang terkait dengan tugas-tugas Modin, dilaksanakan tanggal 19 Desember 2011; 
  15. Ujian tertulis pada tanggal 21 Desember 2011; 
  16. Koreksi dan pengumuman tanggal 21 Desember 2011; 
  17. Penetapan Perangkat Desa oleh Kepala Desa paling lama  15 hari setelah ujian tertulis; 
  18. Pelantikan Perangkat Desa yang baru paling lambat tanggal 30 hari setelah ujian tertulis.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Berita Populer Minggu Ini