Berdasarkan Surat Bupati Grobogan tanggal 13 September 2011 Nomor : 141.3/ 3190/ II Perihal : Pengisian Kekosongan Perangkat Desa Th. 2011, Proses pengisian
kekosongan perangkat desa dilaksanakan dengan tahapan sebagai berikut :
- Pengajuan Ijin kepada Bupati tgl. 19 September s/d 6 Oktober 2011;
- Penandatanganan Ijin s/d tanggal 15 Oktober 2011;
- Penyerahan Ijin Bupati s/d tanggal 17 Oktober 2011
- Pembentukan Panitia, Penyusunan Rencana Biaya dan Penyusunan Tata Tertib Pengisian Perangkat Desa dengan Keputusan Panitia s/d tanggal 20 Oktober 2011;
- Pengumuman pendaftaran tgl. 21 s/d 27 Oktober 2011;
- Pendaftaran dan penerimaan berkas lamaran tanggal 28 Oktober s/d 11 November 2011;
- Jika hanya diperoleh 1 (satu) pendaftar maka penyampaian lamaran diundur sampai tanggal 18 November 2011;
- Penelitian berkas paling lama 7 (tujuh) hari setelah diterimanya berkas;
- Perbaikan berkas lamaran tgl. 22 s/d 28 November 2011;
- Penetapan Calon oleh Kepala Desa paling lambat tanggal 1 Desember 2011;
- Penyampaian Penetapan Calon kepada Bupati paling lambat tgl. 3 Desember 2011;
- Bakal calon yang telah ditetapkan Kepala Desa diumumkan kepada masyarakat untuk mendapatkan tanggapan mulai tanggal 7 s/d 13 Desember 2011;
- Panitia melakukan klarifikasi dalam waktu 7 (tujuh) hari setelah diterimanya tanggapan masyarakat;
- Ujian praktek dan lisan dibidang agama atau pengetahuan lain yang terkait dengan tugas-tugas Modin, dilaksanakan tanggal 19 Desember 2011;
- Ujian tertulis pada tanggal 21 Desember 2011;
- Koreksi dan pengumuman tanggal 21 Desember 2011;
- Penetapan Perangkat Desa oleh Kepala Desa paling lama 15 hari setelah ujian tertulis;
- Pelantikan Perangkat Desa yang baru paling lambat tanggal 30 hari setelah ujian tertulis.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar