Selamat Datang di Kabupaten Grobogan, Kami Menantikan Partisipasi Saudara Guna Mengembangkan Potensi Yang Ada)......

Sabtu, 19 November 2011

1000an Sertifikat Prona Diterima Warga Karangrayung

Sekitar 1.099 sertifikat tanah proyek Prona 2011 dari BPN Kab. Grobogan diterima warga Kecamatan Karangrayung. Mereka tersebar di empat Desa, yaitu Jetis 225 buah, Parakan 225 buah, Temurejo 500 buah dan Gunungtumpeng 149 buah. Adapun berita selengkapnya sebagaimana dimuat dalam harian Suara Merdeka sebagai berikut :

5.000 Sertifikat Prona Diserahkan

GROBOGAN- Sebanyak 5.000 sertifikat tanah proyek Prona (Proyek Operasi Nasional Agraria) 2011 dari Badan pertanahan Nasional (BPN) Kantor Pertanahan Kabupaten Grobogan diserahkan kepada masyarakat Grobogan oleh Gubernur H Bibit Waluyo, di halaman pendapa kabupaten Kamis (17/11). Selain 5.000 sertifikat proyek Prona yang diserahkan kepada masyarakat di 19 desa yang tersebar di 10 kecamatan itu, diserahkan pula Sertifikat ISO 9001 : 2008 kepada delapan Kantor Pertanahan.
Dalam kesempatan itu, Kakanwil BPN Provinsi Jateng Ir Doddy Imron Cholid MS menerangkan program Prona di 2011 tersebar di 33 kabupaten/kota di Jateng dengan target 102.320 bidang tanah. Kabupaten Grobogan, untuk program Prona saat ini telah selesai 100 persen.
’’Karena sudah selesai 100 persen, maka kami serahkan hari ini dan dilakukan secara simbolis oleh Gubernur. Prona ini sangat membantu masyarakat atas proses kepemilikan sertifikat yang memang menjadi hak yang bersangkutan,’’ kata Doddy.

Pemberdayaan Masyarakat

Sementara itu, Gubernur H Bibit Waluyo menambahkan, kegiatan program Prona ini sejalan esensinya dengan program Bali Ndeso Mbangun Deso, terutama gerakan pemberdayaan masyarakat desa.
’’Secara bertahap, masalah pertanahan terutama masalah kepemilikan dapat segera diselesaikan terutama bagi mereka yang ada di pedesaan. Dengan dimilikinya sertifikat, maka masyarakat pedesaan akan semakin berdaya mengelola potensi yang dimilikinya,’’ tutur Bibit.
Ditambahkan, bagi masyarakat yang memiliki sertifikat tanah, maka dapat digunakan sebagai agunan pinjaman kepada bank. Pinjaman tersebut diharapkan digunakan untuk modal usaha dalam peningkatan dan penguatan ekonomi kerakyatan di pedesan.
’’Dengan begitu praktik rentenir yang beberapa waktu lalu banyak ditemui ditengah-tengah masyarakat pedesaan dapat terhenti,’’ katanya.
Dalam kesempatan itu, Gubernur juga menyampaikan kekhawatirannya atas alih fungsi lahan di wilayah Surakarta, yakni di Kabupaten Boyolali, Sukoharjo, Klaten, Karanganyar dan Kota Solo. Hal itu dikarenakan, dalam kepemilikan tanah harus benar-benar diperhatikan peruntukannya, dan jangan sampai terjadi alih fungsi lahan yang salah.
’’Lahan produktif seharusnya tetap untuk pertanian dan yang nonproduktif bisa untuk pabrik, perumahan dan gudang. Di Jawa Tengah alih fungsi lahan yang sungguh sangat mengkhawatirkan terjadi di Kabupaten Boyolali, Sukoharjo, Klaten, Karanganyar dan Kota Solo. Ini harus segera dihentikan. Selain itu diperlukan penerapan aturan penataan lahan secara tegas sesuai Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) daerah setempat,’’ tegas Gubernur.  (K11-14)Suara Merdeka,18 nop 2011

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Berita Populer Minggu Ini