Selamat Datang di Kabupaten Grobogan, Kami Menantikan Partisipasi Saudara Guna Mengembangkan Potensi Yang Ada)......

Jumat, 25 November 2011

Praja IPDN akan mengadakan BKP di Grobogan

Tanggal 12 Nopember 2011 yang lalu, Bupati Grobogan mengadakan kunjungan kerja ke Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) Jatinangor. Bahkan beliau juga sebagai Pembina Upacara dalam Apel Pagi yang diikuti seluruh civitas akademi IPDN. Ini merupakan langkah awal kerjasama Pemkab Grobogan dengan IPDN yang akan mengadakan Bakti Karya Praja (BKP di Kabupaten Grobogan pada awal tahun 2012 nanti.


Apel Pagi dalam rangka menyambut Kunker Pemkab Grobogan di IPDN
(Jatinangor, 12 November 2011) Pada hari Sabtu tanggal 12 November 2011 Institut Pemerintahan Dalam Negeri mengadakan apel pagi sekaligus menyambut rombongan tamu dari Pemerintah Daerah Kabupaten Grobogan dalam rangka kegiatan Kunjungan Kerja Pemda Grobogan ke IPDN. Apel tersebut diselenggarakan di Lapang Parade Abdi Praja IPDN yang dihadiri oleh Bupati Kabupaten Grobogan Bambang Pudjiono, SH beserta jajarannya, Pembantu Rektor Bidang Akademik IPDN Prof. DR. H. Wirman Syafrie, M.Si, para Pejabat Struktural dan Pejabat Fungsional IPDN serta Praja IPDN.

Adapun kunjungan kerja Pemda Grobogan tersebut sekaligus merupakan bagian dari komitmen kerja sama antara IPDN dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Grobogan dalam rangka Karya Bakti Praja ke Kabupaten Grobogan yang ditandai dengan penandatanganan Surat Perjanjian kerja sama tersebut. Dalam sambutannya Bupati Kabupaten Grobogan yang bertindak selaku Pembina Upacara berharap kerjasama ini akan berjalan lancar, serta senang dan terbuka dengan kedatangan praja IPDN dalam rangka aplikasi ilmu dan teori yang diperoleh dibangku kuliah untuk selanjutnya diterapkan di lapangan dan terjun ke masyarakat.  

Selain itu, untuk terjun ke  masyarakat harus menjunjung tinggi terhadap adat  lingkungan masyarakat tersebut agar dapat membaur dengan masyarakat dan diterima dengan baik. Dalam Peraturan Pemerintah nomor 38 tahun 2007 pasal 7 ayat 2 disebutkan bahwa salah satu urusan pemerintahan yang bersifat wajib adalah urusan Pemberdayaan masyarakat, hal tersebut mengandung konsekuensi bahwa setiap Pemerintah Daerah wajib untuk melaksanakan pemberdayaan masyarakat di wilayahnya  masing-masing. Tidak terkecuali di Kabupaten Grobogan, masalah pemberdayaan masyarakat menjadi salah satu misi yang dilaksanakan dalam pembangunan di daerah.
 
Beliau mengingatkan kepada para praja bahwa Praja IPDN merupakan kader Pemerintahan yang disiapkan untuk menjadi seorang pemimpin, penerang, pelayan dan pengayom masyarakat, karena pada hakikatnya mereka adalah sebagai seorang Pamong. Dengan di tempa dalam kampus ini akan lahir pemimpin yang memiliki wawasan ke depan, profesional, disiplin, inovatif, berkarakter serta tidak alergi terhadap perubahan. Sebagai kader pemerintahan yang dipersiapkan untuk menjadi seorang  Pamong Praja yang handal dalam menjalankan roda pemerintahan dan sebagai pelayan masyarakat.  Menjadi abdi masyarakat merupakan amanah dengan tanggung jawab yang tidak mudah, tidak hanya kemampuan leadership saja tetapi intelektualitas dengan Spiritual Questions. Sehingga dalam pekerjaan sebagai seorang pemimpin mempunyai nilai plus.
 
Dalam rangka meningkatkan kemampuan keterampilan (skill) dan pengetahuan (knowledge) kita melalui pendidikan dan pelatihan. Oleh karena itu, seluruh Praja harus  mengikutih proses pendidikan dengan baik, disiplin dan ikhlas. Proses latihan tersebut bukan hanya diperoleh dari pendidikan formal saja akan tetapi bisa didapat dalam kehidupan bermasyarakat sehari-hari.
 
Beliau berharap kerjasama ini akan berjalan lancar, serta senang dan terbuka dengan kedatangan praja IPDN dalam rangka aplikasi ilmu dan teori yang diperoleh dibangku kuliah untuk selanjutnya diterapkan di lapangan dan terjun ke masyarakat.  Beliau mengingatkan kepada para praja bahwa terjun ke  masyarakat haruss menjunjung tinggi terhadap adat  lingkungan masyarakat tersebut agar dapat membaur dengan masyarakat dan diterima dengan baik. Dalam Peraturan Pemerintah nomor 38 tahun 2007 pasal 7 ayat 2 disebutkan bahwa salah satu urusan pemerintahan yang bersifat wajib adalah urusan Pemberdayaan masyarakat, hal tersebut mengandung konsekuensi bahwa setiap Pemerintah Daerah wajib untuk melaksanakan pemberdayaan masyarakat di wilayahnya  masing-masing. Tidak terkecuali di Kabupaten Grobogan, masalah pemberdayaan masyarakat menjadi salah satu misi yang dilaksanakan dalam pembangunan di daerah.
 
Pemda Grobogan berharap dengan kerjasama ini adanya umpan  balik (feed back) antara Kabupaten Grobogan sendiri dan IPDN. Sebagaimana Kabupaten Grobogan akan mendapat  tranfer of knowledge dari para Praja IPDN meskipun dalam lingkup pemerintahan terkecil, penyempurnaan penyusunan  profil desa, membantu tertib administrasi pemerintah desa  serta mendorong kemajuan masyarakat pada khususnya.
Berkaitan hal tersebut diatas, beliau berpesan :
  • Kepada seluruh Praja, manfaatkan proses pendidikan ini dengan sebaik mungkin untuk menimba ilmu sebanyak-banyaknya, yang pada gilirannya nanti dapat diterapkan  ditempat tugas masing-masing.
  • Selalu menjaga kesehatan baik fisik dan mental, serta taat beribadah karena pendidikan merupakan suatu  proses yang tidak sebentar untuk membentuk suatu kader pemerintahan yang berkarakter.

Sumber : Humas
Last Update: Admin (2011-11-15:13:37:17) http://www.ipdn.ac.id

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Berita Populer Minggu Ini