Selamat Datang di Kabupaten Grobogan, Kami Menantikan Partisipasi Saudara Guna Mengembangkan Potensi Yang Ada)......

Jumat, 23 Desember 2011

Sosialisasi SUTET di Desa Rawoh memanas

"Kami sebagai mantan kades, mewakili juga rekan-rekan perangkat Desa yang bengkoknya ikut terlewati pembangunan SUTET tidak masalah kalau nantinya ganti rugi atau kompensasi menjadi milik desa, asal dikelola secara transparan, semua warga mengetahui," demikian disampaikan Jayeng, mantan kades Rawoh dengan nada agak tinggi dalam sosialisasi SUTET 500 KV Tanjungjati-TX pada tanggal 22 Desember 2011 di Balai Desa Rawoh.

Acara ini dilaksanakan oleh PLN Semarang, dihadiri Muspika Karangrayung dan perwakilan kejaksaan tinggi Jateng, Perangkat desa, BPD serta warga yang tanahnya akan dilewati SUTET.
Jaringan SUTET (Saluran Udata Tegangan Ekstra Tinggi) 500 kV tersebut nantinya dari Tanjungjati-Jepara melalui 7 Kabupaten, menggunakan 114 tower. Untuk Kab. Grobogan melalui 7 kecamatan. Sedangkan untuk Karangrayung melalui Desa Pangkalan, Mojoagung, Rawoh, Putatnganten, Termas dan Temurejo. Menurut Haryatmi,  dalam pelaksanaan ganti rugi tanah nantinya mendasarkan pada :
  • UU No. 30 Tahun 2009 
  • Perpres 36 Tahun 2005
  • perpres 65 Tahun 2006
  • Peraturan Ka. BPN No. 3 Tahun 2007
  • Permentamben No. 01.P/47/MPE/1992
  • Permentamben No. 975.K/47/MPE/1999

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Berita Populer Minggu Ini