Selamat Datang di Kabupaten Grobogan, Kami Menantikan Partisipasi Saudara Guna Mengembangkan Potensi Yang Ada)......

Kamis, 18 Oktober 2012

Dilarang, Pengendara Tetap Asyik Main Ponsel di Jalan

Polisi Diminta Tindak Tegas
MENTERI Komunikasi dan Informatika Tifatul Sembiring bersama operator telekomunikasi telah mendeklarasikan kampanye ”Stop Berponsel Sambil Berkendara” dengan pencanangan program SMS broadcast berbunyi ”Jangan Gunakan Perangkat Telekomunikasi Saat Mengemudi Kendaraan Karena Dapat Menyebabkan Kecelakaan Lalu Lintas”.

sumber : searching internet
Akan tetapi, imbauan yang gencar dikirimkan sejak musim arus mudik dan balik Lebaran itu tak diperhatikan. Dari pantauan sejak sepekan ini, sehari ada 10-20 pengendara sepeda motor yang melintas di jalan-jalan utama di Kota Semarang berkendara sambil asyik bermain telepon seluler (ponsel).
”Saya sering sekali harus mengalah ketika menyetir mobil, karena di depan saya pengendara sepeda motor asyik bermain ponsel. Kalau saya klakson, takutnya kaget kemudian oleng jalannya, makanya saya biasa mengalah di belakang sambil berjalan pelan,” tutur Junarto (32) warga Kelurahan Pandean, Kecamatan Gunungpati.
Pengalaman senada juga disampaikan Sundari (27) warga Kelurahan Karangrejo, Kecamatan Gajahmungkur. Hampir setiap hari dia selalu melihat pengendara sepeda motor asyik bermain ponsel. Perasaan jengkel dan emosi diakui sering memaksa dirinya untuk membunyikan klakson berkali-kali ketika pengendara sepeda motor yang ada di depannya berjalan zigzag sambil bermain ponsel.
”Pekan lalu, ketika saya menyetir mobil di kawasan industri Tugu tiba-tiba kaget, ketika ada sepeda motor tiba tiba menabrak mobil saya dari belakang. Ternyata, pengendara sepeda motor itu sedang asyik bermain Hp,” ungkapnya.
Pemerhati masalah transportasi publik Unika Soegijapranata Semarang, Djoko Setijowarno mengatakan, berkendara baik itu dengan sepeda motor maupun mobil sambil bermain ponsel akan memecah konsentrasi sang pengendara.
Selain membahayakan diri maupun orang lain, berkendara sambil bermain ponsel dilarang sesuai Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
”Sanksi atas pelanggarannya adalah pidana kurungan selama maksimal tiga bulan penjara dan denda maksimal Rp 750 ribu. Aparat kepolisian harus menindak tegas, selain itu, kesadaran masyarakat juga perlu ditingkatkan,” ujarnya.
Kasatlantas Polrestabes Semarang AKBP Faizal menuturkan, belum adanya aturan yang secara khusus menindak pengendara sepeda motor maupun mobil sambil menggunakan ponsel membuat pihaknya belum bisa menindak secara tegas. Akan tetapi, himbauan dan sosialisasi terus dilakukan pihaknya selama ini.
”Kalau kita melihat secara langsung ada yang melanggar, tetap ditegur. Tapi hanya sebatas itu saja, karena undang-undang yang secara khusus tentang pelanggaran itu belum ditetapkan. Saya setuju, kalau ada aturan atau undang-undang yang khusus, karena kasus kecelakaan terjadi karena penggunaan ponsel di jalan terus meningkat,” katanya.
Akan tetapi jika mengkaji aturan yang ada, pasal 283 junto pasal 106 ayat 1 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), melakukan kegiatan saat mengemudi yang mengganggu konsentrasi baik itu menggunakan ponsel, mabuk, menggunakan narkoba dan mengantuk tetap ditindak secara pidana. (Muhammad Syukron, Erry Budi Prasetyo-39) http://www.suaramerdeka.com/v1/index.php/read/cetak/2012/10/17/202374/Dilarang-Pengendara-Tetap-Asyik-Main-Ponsel-di-Jalan

1 komentar:

  1. Wah lha ini kok malah ngasih contoh yg "BAGUS",,,
    ada yg bisa tilang dia gak nich,,,???

    BalasHapus

Berita Populer Minggu Ini