Selamat Datang di Kabupaten Grobogan, Kami Menantikan Partisipasi Saudara Guna Mengembangkan Potensi Yang Ada)......

Rabu, 31 Oktober 2012

Grobogan. Pengumuman Pendaftaran PPK dan PPS Pilgub Jateng 2013

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Grobogan akan menjaring anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) sebagai instrumen penyelenggaraan Pemilihan Gubernur (Pilgub) Jawa Tengah (Jateng) pada 2013 mendatang.
Adapun syarat sebagai Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS)adalah sebagai berikut :



Contoh surat lamaran
Pengumuman


  1. Warga Negara Indonesia;
  2. Berusia paling rendah 25 (dua puluh lima) tahun;
  3. Setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
  4. Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil;
  5. Tidak menjadi anggota partai politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah atau sekurang-kurangnya dalam jangka waktu 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan;
  6. Berdomisili diwilayah kerja PPK;
  7. Mampu secara jasmani dan rohani (dilanpirkan setelah dinyatakan lolos seleksi);
  8. Berpendidikan paling rendah SLTA atau sederajat;
  9. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih (dilanpirkan setelah dinyatakan lolos seleksi);
  10. Tidak akan menjadi Tim Kampanye/Juru kampanye pasangan calon, tidak akan menjadi panitia pengawas dan pemantau serta tidak akan menjadi pendukung Bakal Pasangan Calon, baik dari perseorangan maupun Partai Politik/Gabungan Partai Politik;
  11. Mendapat ijin dari pejabat Pembina Kepegawaian atau atasan langsung bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS);
  Catatan :
  • Pengumuman dapat dilihat di Kantor Kecamatan atau Kantor Desa
  • Surat lamaran ditulis tangan, 2 lb
  • Pas photo berwarna 3X4 = 2 lb dan 4x6 = 2 lb
  • Foto copy KK dan KTP dilegalisir, 2 lb
  • Foto copy ijazah terakhir dilegalisir, 2 lb
  • Foto copy piagam/sertifikat yang berhubungan dengan pemilu, 2 lb
  • Disusun dalam 2 bendel/map
  • Pendaftaran PPK langsung ke kantor kecamatan sedangkan PPS ke kantor desa
  • Pendaftaran PPK tanggal 3-7 Nop 2012
  • Pendaftaran PPS tanggal 10-16 Nop 2012

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Berita Populer Minggu Ini