Selamat Datang di Kabupaten Grobogan, Kami Menantikan Partisipasi Saudara Guna Mengembangkan Potensi Yang Ada)......

Rabu, 24 Oktober 2012

Semua Mobil Dinas di Grobogan Harus Ditempel Stiker

BBM nonsubsidi, pertamina, grobogan, karangrayung, permen ESDM
Mendasarkan pada Pasal 3 dan 4 Permen ESDM RI Nomor 12 Tahun 2012 tanggal 29 Mei 2012 tentang Pengendalian Penggunaan Bahan Bakar Minyak bahwa pentahapan pembatsan penggunaan jenis bahan bakar minyak tertentu untuk kendaraan bermotor ditujukan untuk kendaraan dinas.

 
Guna mendukung pelaksanaan pembatasan penggunaan jenis bahan bakar minyak (BBM) tertentu bagi mobil dinas di Kabupaten Grobogan, Bupati Grobogan melalui surat Nomor 541/4549/X/2012 tanggal 10 Oktober 2012 perihal Pendistribusian Stiker bagi Mobil Dinas, mengharuskan menempelkan stiker "Mobil ini tidak menggunakan BBM Bersubsidi". adapun cara penempelan : Stiker besar ditempel pada kaca bagielakang dan stiker kecil ditempel pada kaca bagian depan.
Stiker yang berjumlah 125 set pada bulan Oktober tersebut merupakan bantuan dari Dinas ESDM Propinsi Jawa Tengah dari jumlah keseluruhan kebutuhan adalah 285 set.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Berita Populer Minggu Ini