Selamat Datang di Kabupaten Grobogan, Kami Menantikan Partisipasi Saudara Guna Mengembangkan Potensi Yang Ada)......

Senin, 10 Maret 2014

Mulai Tahun 2014 SKPD harus Membuat Laporan Keuangan Berbasis Akrual

Bertempat di Aula DPPKAD Kabupaten Grobogan pada Sabtu (8/3) dilaksanakan Pengertian Gambaran Umum PP 71 Tahun 2010 dan PSPA 01-02 yang diikuti oleh PPK SKPD dan Pelaksana Sistem Akuntansi SKPD Kecamatan dan Kelurahan. Kepala DPPKAD Kab. Grobogan Dr. Moh. Soemarsono dalam sambutannya kegiatan ini kerja sama dengan UNS dalam rangka meningkatkan kemampuan pelaksanan dan ujicoba penerapan laporan keuangan akuntasi berbasis akrual. Mulai Tahun 2015 laporan keuangan harus berbasis akrual.

Saat ini penyusunan laporan keuangan mendasarkan PP No. 24 Tahun 2005 padahal sudah ada aturan baru PP No. 71 Tahun 2010 dan Permendagri No. 64 Tahun 2013.
Lebih lanjut beliau menyampaikan kebijakan yang sudah dilakukan berupa ujicoba penyusunan laporan keuangan TA 2013 berbasis akrual di DPPKAD dan Tahun 2014 akan dilaksanakan ujicoba di semua SKPD.Pelaksanaan aturan ini tidak bisa ditawar lagi. 
Tahun 2014 ini agar membuat laporan keuangan dalam 2 versi yakni versi Berbasis kas untuk audit BPK dan Versi berbasis akrual sebagai pelatihan.
Diprogramkan oleh DPPKAD :

  • Penjelasan umum/pelatihan setiap hari sabtu
  • Instalasi program aplikasi di masing-masing SKPD
  • On the job training bagi PPK SKPD dan petugas
Beliau mengharapkan agar mencatat semua transaksi yang terjadi, agar pelatihan diikuti terus tidak bolong,
peserta agar tidak berganti supaya pemahaman menyeluruh
Komponen Laporan Keuangan SKPD saat ini berupa :
  • Laporan Realisasi Anggaran (LRA)
  • Neraca
  • Catatan atas Laporan Keuangan (CaLK)
Sedangkan Komponen Laporan Keuangan yang akan datang berupa :
  • Laporan Realisasi Anggaran (LRA)
  • Neraca
  • Catatan atas Laporan Keuangan (CaLK)
  • Laporan Perubahan Ekuitas
  • Laporan operasional



Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Berita Populer Minggu Ini