Selamat Datang di Kabupaten Grobogan, Kami Menantikan Partisipasi Saudara Guna Mengembangkan Potensi Yang Ada)......

Rabu, 21 Mei 2014

BP3AKB Grobogan Adakan Penguatan Kapasitas Jaringan

"Angka kekerasan berbasisi gender dan anak di Kabupaten Grobogan termasuk sudah memprihatinkan, bahkan korbannya ada yang masih usia 3 bulan, 3 tahun dan ada pula yang usia 13 tahun hingga hamil oleh orang tuanya sendiri" demikian disampaikan Kepala Badan Permberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (BP3AKB) Kabupaten Grobogan, drg. Lely Atasti, MKes dalam sambutannya pada acara Penguatan Kapasitas Jaringan Pencegahan Kekerasan berbasis Gender dan Anak di SKB Purwodadi pada Rabu (21/5).


Sebagai pembicara dalam acar ini adalah Eko Rusanto dari LRC KJHAM dengan materi Layanan Berbasis Komunitas dan Lestariningsih, SPd, SH,MSi Kabid Perlindungan Anak dan Perlindungan Perempuan dengan materi Pencegahan Kekerasan Dalam Rumah Tanggan (PKDRT).
Acara ini di hadiri Dinas/Instansi terkait, Camat, TP PKK Kec. se-Kab. Grobogan dan perwakilan TP PKK Desa. tomas, organisasi wanita dan rohaniawan dari semua agama.
Menurut Lestariningsih penyebab KDRT di Grobogan karena faktor ekonomi, pendidikan rendah, usia pernikahan muda, kurangnya saling menghargai antara suami dan istri, budaya pedesaan dipaksa kawin muda dan kekerasan dalam pacaran.

1 komentar:

  1. Eko Rusanto Fiaryanto SH.MH, aktivis LSM.LRC.KJHAM Semarang, pakar hukum berotak culas dan pengecut; Khususnya di Kasus NIKNOK (Retno Christyowati Nw, 11 th), anak adopsi seorang Wartawan/Anggota PWI Jateng-Indonesia. Anak tsb diculik Tim BP3AKB Pemprov Jateng, diperkuat sejumlah LSM Semarang dikomando Faturozy (asli Jepara, bekas anak buah Sri Gudiati di LSM.":Seruni") dari LSM.KJHAM, 2 Agus- tus 2012 di Semarang. Kata Eko Rusanto Fiaryanto, kasus ini berlatar belakang DENDAM PRIBADI dua janda eks istri si wartawan; yaitu Sri Gudiati 65 th/Ketua LSM "Seruni" Semarang & Yayuk Supiatun 48 th asal Jepara seoran wts/mucikari. Mereka dicerai, dipergoki mesum zina dng pria lain. Mereka sakit hati tak dapat bagian karena semua harta bekas suami dihibahkan pada Niknok. Mereka kerja sama menyusun laporan disampaikan LSM.Lrc.KJHAM/Faturozy lalu diteruskan ke BP3AKB Pemprov Jateng. Isi laporan, wartawan tsb telah MENTERLANTARKAN/MENGANIAYA/TRAFFICKING/MEMPERKOSA anak adosinya (Niknok). BP3AKB Jateng lewat oknum bernama DIANA (prempuan mandul, teman dekat Sri Gudiati), meneruskan laporan ini ke Polrestabes Semarang Juni 2012 (tapi Polisi sampai kini tidak menuntaskan perkara ini, sedangkan visum et repertum pun tidak ada). Faturozy yg ngaku dari Pemprov Jateng, melakukan aksi penculikan pada Niknok di Semarang 2 Agustus 2014 tanpa surat perintah/tanpapemberitahuan pada fihak2 terkait/tanpa saksi. Setelah itu Niknok dikuasai BP3AKB Jateng dirahasiakan domisilinya, tidak boleh ketemu dengan ayah adopsinya (Eko R Fiaryanto pernah menyatakan, ayah adopsi boleh melakukan komunikasi, tapi terbukti bualan). Ibu kandung NNiknok, Ny.Yuliasari, juga dilarang BP3AKB Jateng ketemu Niknok. Ini kemudian dilaporkan pada Ombudsman Republik Indonesia. BP3AKB Jateng melalui NN.EMA RAHMAWATI (45 th) yg bertindak ngawur dlm kasus ini, masih nekat; Diam2 via pengacara EVARISAN SH (LSM.Lrc.KJHAM), ingin menyerahkan Niknok pada Yayuk Supiatun si pelacur/mucikari. Tapi tergagalkan oleh ketentuan hukum. Sekarang PRESIDEN BARU, Jokowi punya semboyan, NEGARA HARUS HADIR DI SETIAP MASALAH YG MENIMPA RAKYAT. Maka si wartawan ini AKAN MENGHADIRKAN NEGARA DLM KASUS NIKNOK INI melalui cara apapun. Bukan sebaliknya, NEGARA MALAH MEMFITNAH DAN MENGHAKIMI diri si wartawan. Sekali lagi patut dicatat, mulut Eko Rusanto Fiaryanto SH.MH, sebagai pakar hukum, tidak dapat dipercaya. Seperti perempuan, karena terlalu lama jadi aktivis LSM perempuan. Tapi orang lain tak bersalah menjadi korbannya.

    BalasHapus

Berita Populer Minggu Ini