Selamat Datang di Kabupaten Grobogan, Kami Menantikan Partisipasi Saudara Guna Mengembangkan Potensi Yang Ada)......

Selasa, 28 Juli 2015

Ketentuan Pajak Penghasilan Pasal 21

Ketentuan besarnya tarif pemotongan atas honorarium yang diterima PNS mengacu pada Ps 4 PP No. 80 Tahun 2010 tentang Tarif Pemotongan dan Pengenaan Pajak Penghasilan Pasal 21 atas Penghasilan yang menjadi Beban APBN atau APBD sebagai berikut :
PPH Ps 21 yang terutang atas penghasilan selain penghasilan sbgmn dimaksu ps 2 ayat (2) berupa honorarium atau imbalan lain dengan nama apapun yang menjadi beban APBN atau APBD dipotong oleh bendahara pemerintah yang membayarkan honorarium atau imbalan lain tersebut, dengan tarif :


  1. 0 % dari jumlah bruto honoraium atau imbalan lain bagi PNS Gol I dan II, anggota TNI dan POLRI gol pangkat Tamtama dan Bintara dan pensiunannya.
  2. 5 % dari jumlah bruto honoraium atau imbalan lain bagi PNS Gol III, anggota TNI dan POLRI gol pangkat Perwira Pertama dan pensiunannya.
  3. 15 % dari jumlah bruto honoraium atau imbalan lain bagi Pejabat negara, PNS Gol IV, anggota TNI dan POLRI gol pangkat Perwira Menengah dan Perwira Tinggi dan pensiunannya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Berita Populer Minggu Ini