"Potensi zakat dari seluruh PNS di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Grobogan mencapai Rp.9 M lebih, namun sampai dengan bulan Agustus 2015 ini baru mencapai Rp.1,3 M," demikian disampaikan Asisten III Sekda Grobogan, Drs. H. Mokh Nursyahid,MH pada acara Pembinaan UPZ oleh Kantor Kemenag Kabupaten Grobogan bekerjasama dengan Baznas Kab. Grobogan di Aula Kantor Kemenag Kab. Grobogan pada Selasa, 8 September 2015.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Berita Populer Minggu Ini
-
PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DESA UMUM Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Re...
-
Besi adalah salah satu unsur yang dinyatakan secara jelas dalam Al Qur'an. Dalam Surat Al Hadiid, yang berarti "besi", kita d...
-
Hujan deras yang mengguyur pada tanggal 29 Nopember 2009 sekitar jam 13.30 WIB menyebabkan banjir di sepanjang ruas jalan raya karangrayun...
-
Berikut ini beberapa dasar dalam Pengisian Sekretaris dan staf Sekretariat PPS Pilgub Jateng 2013 : UU 32 tahun 2004 ttg pemerintahan dae...
-
Panitia Pengawas Pengisian Perangkat Desa Lainnya Kecamatan Karangrayung melaksanakan monitoring ke 16 desa-desa yang melaksanakan pengisi...
Kategori
Kesejahteraan Rakyat
Pemerintahan
Pemerintahan Desa
Pemberdayaan
Pembangunan
Kepemimpinan
Pemilu
Kesehatan
Bencana
Wisata
Ibadah
Pendidikan
Pertanian
Alumni APDN/STPDN
Kepegawaian
Hukum
Serba serbi
Islam
PLAN Internasional
Lowongan kerja
Pemuda
Lingkungan Hidup
Kependudukan
PNPM-MP
Olah Raga
Pelayanan
Keuangan
Keluarga
Budaya Jawa
Godong
Upacara
Kisah-kisah
Kriminal
Trantibum
Ikatan Dinas
Ketahanan Pangan
PKK
Peternakan
Ekonomi
Sekretariat
Musik
Prestasi Grobogan
DWP
Perikanan
Pertanahan
Seni
Teknologi
CLTS
Tidak ada komentar:
Posting Komentar