Selamat Datang di Kabupaten Grobogan, Kami Menantikan Partisipasi Saudara Guna Mengembangkan Potensi Yang Ada)......

Senin, 24 Juli 2017

Pemkab Grobogan beri Bansos bagi Warga Miskin yang Meninggal Dunia

GROBOGAN-Pemerintah Kabupaten Grobogan memberikan bantuan sosial bagi warga miskin di Kabupaten Grobogan yang meninggal dunia sejak bulan Januari 2017.
Berdasarkan Perbup Grobogan Nomor 88 Tahun 2016 tentang Tata cara Pengangggaran, pelaksanaan dan penatausahaan, pertanggungjawaban dan pelaporan keuangan yang bersumber dari APBD Kab. Grobogan, bansos bagi warga miskin yang meninggal dunia merupakan bansos berupa uang tunai semilai Rp.1.000.000,- dari pemerintah kepada ahli waris masyarakat daerah yang meninggal dunia dari keluarga penerima bantuanIuaran Jaminan Kesehatan Nasional (PBIJKN).


Bagi keluarga prasejahtera yang belum masuk daftar PBIJKN, proses pengajuan permohonan diajukan oleh Kades/kel mengetahui camat.
Adapun persyaratan pengajuan sebagai berikut :
  • Permohon bantuan sosial yang diajukan kepada Bupoati Grobogan dari Kades/kel dengan mengetahui camat 
  • Foto copy Kartu Indonesia Sehat (KIS).
  • Surat keterangan miskin dari kades/lurah dengan mengetahui camat setempat bagi warga yang tidak memulai (KIS)
  • Foto copy KK dan KTP bagi yang meninggal dunia
  • Foto copy KK dan KTP salah satu ahli waras
  • Bagi warga meninggal dunia dan belum mempunyai KTP yang berasal dari keluarga miskin, dibuatkan Suket Penduduk setempat dari Kades dengan mengetahui camat
  • Akte kematian dari dinas Dispendukcapil Kab. Grobogan
  • materai Rp.6.000,- sebanyak 1 lembar
  • Persyaratan rangkap III

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Berita Populer Minggu Ini