Adapun visi Kantor Kecamatan
Karangrayung Tahun 2011 – 2016 adalah :
“Terwujudnya Pelayanan Prima, Profesional dan
Responsif menuju Good Governance pada Kantor Kecamatan Karangrayung ”.
Untuk mewujudkan visi tersebut, misi yang akan dilaksanakan Kantor Kecamatan karangrayung adalah :
- Melaksanakan kegiatan pemberdayaan masyarakat;
- Melaksanakan upaya penyelenggaraan ketenteraman dan ketertiban umum;
- Melaksanakan penerapan dan penegakan peraturan perundang-undangan;
- Melaksanakan pemeliharaan prasarana dan fasilitas pelayanan umum;
- Mengoptimalkan penyelenggaraan kegiatan pemerintahan di tingkat kecamatan;
- Mengoptimalkan pembinaan penyelenggaraan pemerintahan desa; dan
- Meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.
Mendasarkan pada Peraturan Bupati
Grobogan Nomor 53 Tahun
2008 Tentang Tugas Pokok,
Fungsi, Uraian Tugas
Jabatan Dan Tata
Kerja Organisasi Kecamatan
Kabupaten Grobogan, Camat
mempunyai tugas pokok melaksanakan kewenangan pemerintahan yang di limpahkan
oleh Bupati untuk menangani sebagian urusan otonomi daerah dan menyelenggarakan
tugas umum pemerintahan lainnya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Camat menyelenggarakan tugas
umum pemerintahan, meliputi :
- Melaksanakan kegiatan pemberdayaan masyarakat;
- Melaksanakan upaya penyelenggaraan ketenteraman dan ketertiban umum;
- Melaksanakan penerapan dan penegakan peraturan perundang-undangan;
- Melaksanakan pemeliharaan prasarana dan fasilitas pelayanan umum;
- Mengoptimalkan penyelenggaraan kegiatan pemerintahan di tingkat kecamatan;
- Mengoptimalkan pembinaan penyelenggaraan pemerintahan desa; dan
- Meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.
Dalam
melaksanakan kewenangan pemerintahan yang dilimpahkan oleh Bupati untuk
menangani sebagian urusan otonomi daerah berpedoman pada ketentuan peraturan
perundang-undangan yang berlaku sesuai kebutuhan dengan memperhatikan kriteria
eksternalitas, prinsip efisiensi serta untuk peningkatan akuntabilitas
Kecamatan dalam rangka otonomi daerah.
Sebagian
urusan otonomi daerah mencakup penyelenggaraan urusan pemerintahan pada wilayah
kecamatan sesuai peraturan perundang-undangan, meliputi aspek :
- perijinan;
- rekomendasi;
- koordinasi;
- pembinaan;
- pengawasan;
- fasilitasi;
- penetapan;
- penyelenggaraan; dan
- kewenangan lain yang dilimpahkan.
Selanjutnya Camat mempunyai fungsi :
- penyusunan program kerja Camat;
- pelaksanaan koordinasi kegiatan pemberdayaan masyarakat, penyelenggaraan ketenteraman dan ketertiban umum, penerapan dan penegakan peraturan perundang-undangan, pemeliharaan prasarana dan fasilitas pelayanan umum, dan penyelenggaraan kegiatan pemerintahan di tingkat kecamatan;
- pembinaan penyelenggaraan pemerintahan desa dan/atau kelurahan di wilayahnya;
- pelaksanaan pelayanan masyarakat dan pemberian perijinan yang menjadi ruang lingkup kewenangannya.
- perumusan rekomendasi sesuai ruang lingkup kewenangannya;
- pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan sesuai ruang lingkup kewenangannya;
- pelaksanaan fasilitasi penyelenggaraan Pemilu, Pilkada, Pilkades serta fasilitasi penyelenggaraan kegiatan lain sesuai ruang lingkup kewenangannya; dan
- pelaksanaan tugas dan kewenangan lain yang di limpahkan oleh Bupati.
Dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 5 ayat (3) Peraturan Daerah
Kabupaten Grobogan Nomor 10 Tahun 2008 tentang Susunan, Kedudukan
dan Tugas Pokok Organisasi Kecamatan dan Kelurahan Kabupaten Grobogan,
telah ditetapkan Peraturan Bupati Grobogan
Nomor 25 Tahun 2009 Tentang
Pelimpahan Sebagian Kewenangan Pemerintahan Oleh Bupati Grobogan Kepada
Camat Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Grobogan Untuk Melaksanakan Sebagian
Urusan Otonomi Daerah. Ada 25 kewenangan Bupati yang dilimpahkan kepada Camat.