Laman

Selasa, 29 Juni 2010

Insentif bagi Percepatan Pelunasan PBB Kab. Grobogan

Guna mengoptimalkan percepatan pelunasan PBB sektor perdesaan dan perkotaan bagi Desa/Kelurahan yang bisa melunasi PBBnya akan mendapatkan bantuan keuangan percepatan pelunasan PBB dari APBD Kab Grobogan sebesar :
  1. Desa/Kel. yang lunas PBB s.d bulan Mei 2010 mendapatkan bantuan keuangan sebesar 15 % dari baku PBB Tahun 2009;
  2. Desa/Kel. yang lunas PBB s.d bulan Juni 2010 mendapatkan bantuan keuangan sebesar 10 % dari baku PBB Tahun 2009;
  3. Desa/Kel. yang lunas PBB s.d bulan Juli 2010 mendapatkan bantuan keuangan sebesar 5 % dari baku PBB Tahun 2009.
 
Bantuan tersebut terlebih dahulu harus dimasukkan dalam Penetapan Perubahan APBDesa Tahun 2010, dengan rincian penggunaaanya sbb :
  1. Membiayai pengajuan permohonan pelayanan PBB meliputi perubahan subyek dan obyek pajak, mutasi, pembetulan SPPT, pembatalan SPPT, pengurangan NJOP dan pendaftaran obyek baru;
  2. memberikan insentif bagi petugas pemungut PBB;
  3. Pengadaan sarana dan prasarana pemungutan PBB.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar