GROBOGAN-"Dasar Perubahan APBD adalah perkembangan yang tidak sesuai asumsi KUA,keadaan yang harus dilakukan berupa pergeseran anggaran, keadaan yang menyebabkan saldo anggaran tahun sebelumnya akan digunakan pada tahun anggaran ini, keadaan darurat dan keadaan luar biasa," demikian disampaikan Bupati Grobogan, Sri Sumarni, SH,MM dalam acara Rapat Paripurna ke-23 Tahun Sidang 2017 Masa Sidang ke-2 acara Pembicaaarn Tingkat I tahap Pertama (Penjelasan Bupati atas Raperda tentang perubahan APBD TA 2017-Penyampaian Nota Keuangan) pada Senin (14/8/2017). Acara ini dihadiri Pimpinan dan anggota DPRD, FKPD, Sekda, Asisten Sekda, staf ahli, OPD, camat, lurah dan Pimpinan BUMD.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Berita Populer Minggu Ini
-
Pengurus Badan Amil Zakat (BAZ) Kecamatan Karangrayung mengadakan pertemuan rutin pengurus bertempat di aula KUA Kecamatan Karangrayung,...
-
Bertempat di pendopo Kec. Karangrayung pada Senin, 20 Peb 2012 dilaksanakan Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Integrasi dan...
-
Bertempat di Gedung Riptaloka Setda Grobogan, Bupati Grobogan, Bambang Pudjiono, SH pada Jum'at, 18 Januari 2012 mengambil sumpah/jan...
-
GROBOGAN-"Secara ringkas Rancangan Perubahan KUA-PPAS APBD Kabupaten Grobogan Tahun Anggaran 201 7 , adalah sebagai berikut : Pendap...
Kategori
Kesejahteraan Rakyat
Pemerintahan
Pemerintahan Desa
Pemberdayaan
Pembangunan
Kepemimpinan
Pemilu
Kesehatan
Bencana
Wisata
Ibadah
Pendidikan
Pertanian
Alumni APDN/STPDN
Kepegawaian
Hukum
Serba serbi
Islam
PLAN Internasional
Lowongan kerja
Pemuda
Lingkungan Hidup
Kependudukan
PNPM-MP
Olah Raga
Pelayanan
Keuangan
Keluarga
Budaya Jawa
Godong
Upacara
Kisah-kisah
Kriminal
Trantibum
Ikatan Dinas
Ketahanan Pangan
PKK
Peternakan
Ekonomi
Sekretariat
Musik
Prestasi Grobogan
DWP
Perikanan
Pertanahan
Seni
Teknologi
CLTS
Tidak ada komentar:
Posting Komentar