Pada Tahun 2009, direncanakan para Ketua RT dan RW se-Kab. Grobogan akan menerima bantuan penunjang kegiatan RT/RW. Menurut surat Bupati Grobogan tanggal 28 Oktober 2009 Nomor : 142.44/4390/II perihal Revisi tentang Tali Asih untuk RT/RW TA. 2009 adapun besarnya bantuan RT sebesar Rp. 200.000,- dan RW sebesar Rp. 250.000,-. Namun, bantuan tersebut harus dimasukkan dalam Perubahan APBDesa Tahun 2009 dengan nama : Belanja Penunjang Kegiatan RT/RW se-Kabupaten Grobogan.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Berita Populer Minggu Ini
-
Pentingnya Peningkatan Peran dan Tupoksi UPTD Berdasarkan Perda Kab Grobogan Nomor 8 Tahun 2008 tentang Susunan, Kedudukan Tugas Pokok...
-
GROBOGAN- Petani percontohan penanaman padi hibrida di Kecamatan Godong dan Karangrayung sangat puas dengan hasil panen yang didapat dari v...
-
Mendasarkan pada : Pasal 126 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah; Pasal 15 Peraturan Pemerintah N...
-
Hujan deras yang mengguyur pada tanggal 29 Nopember 2009 sekitar jam 13.30 WIB menyebabkan banjir di sepanjang ruas jalan raya karangrayun...
-
Akhirnya jembatan Desa Nampu yang ambrol beberapa bulan yang lalu sudah dapat dilalui. Menurut Kepala Desa Nampu Narno, dengan ambrolnya je...
Kategori
Kesejahteraan Rakyat
Pemerintahan
Pemerintahan Desa
Pemberdayaan
Pembangunan
Kepemimpinan
Pemilu
Kesehatan
Bencana
Wisata
Ibadah
Pendidikan
Pertanian
Alumni APDN/STPDN
Kepegawaian
Hukum
Serba serbi
Islam
PLAN Internasional
Lowongan kerja
Pemuda
Lingkungan Hidup
Kependudukan
PNPM-MP
Olah Raga
Pelayanan
Keuangan
Keluarga
Budaya Jawa
Godong
Upacara
Kisah-kisah
Kriminal
Trantibum
Ikatan Dinas
Ketahanan Pangan
PKK
Peternakan
Ekonomi
Sekretariat
Musik
Prestasi Grobogan
DWP
Perikanan
Pertanahan
Seni
Teknologi
CLTS
Tidak ada komentar:
Posting Komentar