Guna mewujudkan tertib administrasi kependudukan sebagai tindak lanjut Ps. 20 PP No. 37 Tahun 2007 ttg Pelaksanaan UU No. 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan dan Perpres No. 25 tahun 2008 serta Perda No. 6 tahun 2003 dipandang perlu ditinjau kembali," Demikian diantaranya yang disampaikan oleh Wabup Grobogan H. Icek Baskoro, SH. dalam penjelasan Bupati Grobogan atas Raperda tentang Administrasi Kependudukan dalam Rapat Paripurna V DPRD Grobogan pada tanggal 7 April 2010.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Berita Populer Minggu Ini
-
Album ini pernah dipublish di wall pgy september 2009..saat ini di-update lagi dan disesuaikan dgn kondisi terbaru..semoga bermanfaat b...
-
H. Jatmiko, pegawai UPTD Peternakan dan Perikanan dalam apel pagi Kamis, 23 Peb 2012 hari ini menjadi pusat perhatian karyawan/wati lingk...
-
Tiap hari Minggu pagi bertempat di Lapangan Desa Sumberjosari tepatnya utara PD BPR BKK Purwodadi Cabang Karangrayung, anak-anak yang...
-
Wedus : ngembek Tikus : cicit Singa : nggero Menjangan/kidang : mbekik Menco/kutilang/jalak : ngoceh Kuthuk : ...
Kategori
Kesejahteraan Rakyat
Pemerintahan
Pemerintahan Desa
Pemberdayaan
Pembangunan
Kepemimpinan
Pemilu
Kesehatan
Bencana
Wisata
Ibadah
Pendidikan
Pertanian
Alumni APDN/STPDN
Kepegawaian
Hukum
Serba serbi
Islam
PLAN Internasional
Lowongan kerja
Pemuda
Lingkungan Hidup
Kependudukan
PNPM-MP
Olah Raga
Pelayanan
Keuangan
Keluarga
Budaya Jawa
Godong
Upacara
Kisah-kisah
Kriminal
Trantibum
Ikatan Dinas
Ketahanan Pangan
PKK
Peternakan
Ekonomi
Sekretariat
Musik
Prestasi Grobogan
DWP
Perikanan
Pertanahan
Seni
Teknologi
CLTS

Tidak ada komentar:
Posting Komentar