Guna mewujudkan tertib administrasi kependudukan sebagai tindak lanjut Ps. 20 PP No. 37 Tahun 2007 ttg Pelaksanaan UU No. 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan dan Perpres No. 25 tahun 2008 serta Perda No. 6 tahun 2003 dipandang perlu ditinjau kembali," Demikian diantaranya yang disampaikan oleh Wabup Grobogan H. Icek Baskoro, SH. dalam penjelasan Bupati Grobogan atas Raperda tentang Administrasi Kependudukan dalam Rapat Paripurna V DPRD Grobogan pada tanggal 7 April 2010.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Berita Populer Minggu Ini
-
JAKARTA, KOMPAS.com — Kepolisian telah menangkap 40 anggota teroris kelompok A...
-
Membukukan kenangan, memaknai arti kehidupan Ini kisah sahabat saya. Yunus Suryawan namanya. Saat menyelesaikan pendidikannya di STPDN,...
-
PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DESA UMUM Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Re...
-
Gn. Sumbing Empat orang anggota IKAPTK Kabupaten Grobogan yaitu A. Munib Susanto (angk.03), Mudzakir Walad (angk.03), Nur Nawanta (angk...
-
Pentingnya Peningkatan Peran dan Tupoksi UPTD Berdasarkan Perda Kab Grobogan Nomor 8 Tahun 2008 tentang Susunan, Kedudukan Tugas Pokok...
Kategori
Kesejahteraan Rakyat
Pemerintahan
Pemerintahan Desa
Pemberdayaan
Pembangunan
Kepemimpinan
Pemilu
Kesehatan
Bencana
Wisata
Ibadah
Pendidikan
Pertanian
Alumni APDN/STPDN
Kepegawaian
Hukum
Serba serbi
Islam
PLAN Internasional
Lowongan kerja
Pemuda
Lingkungan Hidup
Kependudukan
PNPM-MP
Olah Raga
Pelayanan
Keuangan
Keluarga
Budaya Jawa
Godong
Upacara
Kisah-kisah
Kriminal
Trantibum
Ikatan Dinas
Ketahanan Pangan
PKK
Peternakan
Ekonomi
Sekretariat
Musik
Prestasi Grobogan
DWP
Perikanan
Pertanahan
Seni
Teknologi
CLTS

Tidak ada komentar:
Posting Komentar