Guna mewujudkan tertib administrasi kependudukan sebagai tindak lanjut Ps. 20 PP No. 37 Tahun 2007 ttg Pelaksanaan UU No. 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan dan Perpres No. 25 tahun 2008 serta Perda No. 6 tahun 2003 dipandang perlu ditinjau kembali," Demikian diantaranya yang disampaikan oleh Wabup Grobogan H. Icek Baskoro, SH. dalam penjelasan Bupati Grobogan atas Raperda tentang Administrasi Kependudukan dalam Rapat Paripurna V DPRD Grobogan pada tanggal 7 April 2010.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar