Laman

Senin, 10 Oktober 2011

Tahapan Pengisian Perangkat Desa Tahun 2011

Berdasarkan Surat Bupati Grobogan tanggal 13 September 2011 Nomor : 141.3/ 3190/ II Perihal : Pengisian  Kekosongan Perangkat Desa Th. 2011, Proses pengisian kekosongan perangkat desa dilaksanakan dengan tahapan sebagai berikut :

  1. Pengajuan Ijin kepada Bupati tgl. 19 September s/d 6 Oktober 2011; 
  2. Penandatanganan Ijin s/d tanggal 15 Oktober 2011; 
  3. Penyerahan Ijin Bupati s/d tanggal 17 Oktober 2011 
  4. Pembentukan Panitia, Penyusunan Rencana Biaya dan Penyusunan Tata Tertib Pengisian Perangkat Desa dengan Keputusan Panitia s/d tanggal 20 Oktober 2011; 
  5. Pengumuman pendaftaran tgl. 21 s/d 27 Oktober 2011; 
  6. Pendaftaran dan penerimaan berkas lamaran tanggal 28 Oktober s/d 11 November 2011; 
  7. Jika hanya diperoleh 1 (satu) pendaftar  maka penyampaian lamaran diundur sampai tanggal  18 November 2011; 
  8. Penelitian berkas paling lama 7 (tujuh) hari setelah diterimanya berkas; 
  9. Perbaikan berkas lamaran tgl. 22 s/d 28 November 2011; 
  10. Penetapan Calon oleh Kepala Desa paling lambat tanggal 1 Desember 2011; 
  11. Penyampaian Penetapan Calon kepada Bupati paling lambat tgl. 3 Desember 2011; 
  12. Bakal calon yang telah ditetapkan Kepala Desa diumumkan kepada masyarakat untuk mendapatkan tanggapan mulai tanggal 7 s/d 13 Desember 2011; 
  13. Panitia melakukan klarifikasi dalam waktu 7 (tujuh) hari setelah diterimanya tanggapan masyarakat; 
  14. Ujian praktek dan lisan dibidang agama atau pengetahuan lain yang terkait dengan tugas-tugas Modin, dilaksanakan tanggal 19 Desember 2011; 
  15. Ujian tertulis pada tanggal 21 Desember 2011; 
  16. Koreksi dan pengumuman tanggal 21 Desember 2011; 
  17. Penetapan Perangkat Desa oleh Kepala Desa paling lama  15 hari setelah ujian tertulis; 
  18. Pelantikan Perangkat Desa yang baru paling lambat tanggal 30 hari setelah ujian tertulis.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar