Permasalahan yang dihadapi PPS dalam perekrutan KPPS akhirnya menemui titik terang setelah keluarnya Surat Edaran Ketua KPU tanggal 26 Pebruari 2014 Nomor : 108/KPU/II/2014 perihal Persyarata Pembentukan KPPS dalam Pemilu Tahun 2014 Tahun Anggaran 2014 dan surat Ketua KPU Kabupaten Grobogan tanggal 27 Pebruari 2014 Nomor : 24/KPU-Kab-012329260/II/2014.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Berita Populer Minggu Ini
-
"Tunjukkan bahwa saudara mempunyai kemampuan/kompetensi sebagai anggota TimVerifikasi PNPm MP Kecamatan Karangrayung," demikian...
-
Siji-siji rojo pati (yo mas yo) Loro-loro ana maling (yo mas yo) telu-telu omah kobong Papat-papat banjir bandang Lima-lima kewan ilan...
-
Asem : cempaluk Jagung : janten Jambu : karuk Jambe : bleber Kacang : besengut Krambil : bluluk Manggis : bl...
-
Pada tahun 2010 ini sebanyak 14 Desa di Kabupaten Grobogan akan mendapat bantuan Sarana Air Bersih melalui Program PAMSIMAS, demiki...
-
GROBOGAN-Untuk kelangsungan perkembangan perpustakaan desa, diperlukan adanya dukungan dana dari Alokasi Dana Desa (ADD). Hal ini tertuang ...
Kategori
Kesejahteraan Rakyat
Pemerintahan
Pemerintahan Desa
Pemberdayaan
Pembangunan
Kepemimpinan
Pemilu
Kesehatan
Bencana
Wisata
Ibadah
Pendidikan
Pertanian
Alumni APDN/STPDN
Kepegawaian
Hukum
Serba serbi
Islam
PLAN Internasional
Lowongan kerja
Pemuda
Lingkungan Hidup
Kependudukan
PNPM-MP
Olah Raga
Pelayanan
Keuangan
Keluarga
Budaya Jawa
Godong
Upacara
Kisah-kisah
Kriminal
Trantibum
Ikatan Dinas
Ketahanan Pangan
PKK
Peternakan
Ekonomi
Sekretariat
Musik
Prestasi Grobogan
DWP
Perikanan
Pertanahan
Seni
Teknologi
CLTS

Tidak ada komentar:
Posting Komentar