Permasalahan yang dihadapi PPS dalam perekrutan KPPS akhirnya menemui titik terang setelah keluarnya Surat Edaran Ketua KPU tanggal 26 Pebruari 2014 Nomor : 108/KPU/II/2014 perihal Persyarata Pembentukan KPPS dalam Pemilu Tahun 2014 Tahun Anggaran 2014 dan surat Ketua KPU Kabupaten Grobogan tanggal 27 Pebruari 2014 Nomor : 24/KPU-Kab-012329260/II/2014.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar