Guna menunjang operasional kegiatan BPD, maka Pemkab Grobogan pada TA 2010 ini mengalokasikan bantuan sebesar 1 jt masing-masing desa, berdasarkan Keputusan Bupati Grobogan Nomor : 143/524/II/2010 tentang Pemberian Bantuan Operasional Badan Permusyawaratan DEsa (BPD) TA. 2010.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar