Pada hari Senin, 1 Maret 2010 bertempat di Pendopo Kecamatan Karangrayung telah dilaksanakan sosialisasi dan sekaligus penyerahan SPPT dan DHKP PBB Tahun 2010. Dalam acara tersebut dihadiri oleh Tim Intensifikasi PBB Kabupaten Grobogan yang dipimpin oleh Kabid Pendapatan DPPKAD Kab. Grobogan, Kepala Desa, Sekdes dan Bendahara/Perangkat Desa se-Kecamatan Karangrayung tersebut terungkap beberapa kendala yang dihadapi oleh Kepala Desa dan Perangkat Desa sebagai Petugas Pemungut PBB, diantaranya :
- batas waktu pelunasan agar diusahakan sebelum bulan Juni 2010 padahal pada tahun 2009 kemarin masih ada beberapa desa yang belum lunas setelah bulan Agustus 2009.
- Untuk perubahan/pengusulan SPPT di Blora terlalu jauh, oleh karena itu perlu adanya pos di Purwodadi.
- Alamat WP dalam SPPT hanya dicantumkan Desa, sebaiknya ke depan dilengkapi dengan Nama Dusun bahkan RT dan RWnya guna memudahkan dalam penyampaian ke WP.
Menurut Penjelasan dari Kabid Pendapatan, Supardi, bahwa pada Tahun 2010 ini pemkab Grobogan mengalokasikan hadiah 15 % dari baku apabila Desa-desa bisa lunas sampai dengan bulan Mei 2010. Sedangkan tahun 2009 kemarin sebesar 10 % apabila lunas sampai dengan bulan Agustus 2009.
Menurut penjelasan Sekcam Karangrayung, pada Tahun 2009 kemarin ada 13 Desa yang berhak atas hadiah 10 % yaitu 2 desa yang lunas bulan April, 6 Desa lunas bulan Juni dan 5 Desa bulan Agustus
Tidak ada komentar:
Posting Komentar