GROBOGAN-Untuk kelangsungan perkembangan perpustakaan desa, diperlukan adanya dukungan dana dari Alokasi Dana Desa (ADD). Hal ini tertuang dalam Surat Bupati Grobogan tanggal 2 Juni 2017 Nomor : 903/3067/2017 perihal Alokasi Dana Desa bagi Pengembangan Perpustakaan.
Lebih lanjut dijelaskan bahwa pembiayaan pengembangan perpustakaan desa melalui penyisihan sebagian ADD agar difokuskan kepada :














