Berdasarkan Perbup Grobogan Nomor 14 Tahun 2010 tentang
Pembebasan Biaya Penggantian Cetak Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk
(KTP), bahwa bagi pengajuan KK dan KTP tepat waktu tidak dipungut biaya
penggantian cetak (gratis). Adapun ketentuan tepat waktu bagi pengajuan KK dan
KTP, menurut Surat Kepala Dispendukcapil tanggal
30 April 2010 Nomor : 470/172.3/2010 perihal Pembebasan Biaya Penggantian Catak
KK dan KTP.
diatur sebagai berikut :
- Pengajuan KK tepat waktu adalah selambat-lambatnya 30 hari sejak terjadinya perubahan akibat peristiwa penting dan peristiwa kependudukan seperti pindah, dating, kelahiran, perkawinan atau perceraian
- Pengajuan KTP tepat waktu adalah :
- Dalam hal penduduk mengajukan KK dan KTP tidak tepat waktu sebagaimana dimaksud nomor 1 dan 2 di atas, dikenai biaya penggantian cetak untuk KK sebesar Rp. 3.500,- dan untuk KTP sebesar Rp. 5.000,-
- Perubahan data sbgmn dimaksud no. 1 dan 2 huruf c hanya karena adanya peristiwa penting dan peristiwa kependudukan, apabila perubahan datanya guna pembetulan biodata berdasarkan bukti pendukungnya tetap dikenai biaya pengantian cetak sebagaimana nomor 3.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar